KOTA BIMA-Tim Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan pra peradilan atas penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota. Langkah hukum ini diambil karena melihat banyak kejanggalan terhadap penanganan kasus pembangunan dermaga tanpa izin di Bonto, Kelurahan Kolo.
‘’Hari Senin (23/11) kami akan ajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Bima,’’ ungkap Lily Marfuatin SH MH, juru bicara tim kuasa hukum Feri Sofian, Minggu (22/11).
Untuk materi pra pradilan kata wanita yang akrab disapa Lily ini sudah disusun. Tapi, apa objek gugatan serta materi gugatan pra peradilan dirahasiakan.
“Untuk materi gugatan, silahkan minta saja ke pengadilan setelah kami ajukan gugatan,” tandas wanita berkerudung ini.
Selain hadir di pengadilan, Feri kata Lily akan memenuhi panggilan Polres Bima Kota untuk diperiksa pada Senin siang.
Penetapan Feri sebagai tersangka diakui, sebagai tindakan sewenang-wenang. Bertentangan dengan hak asasi manusia dan azas hukum yang berlaku.
Karena Polresta Bima Kota kini telah menambahkan pasal yang disangkakan pada Feri. Yakni, pasal 109 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Padahal sebelumnya, penyidik Polres menggunakan pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
Penambahan pasal UU Cipta Kerja itu terlihat pada surat panggilan kedua yang diberikan penyidik pada tim kuasa hukum.
“Ini tidak dibenarkan dalam hukum acara Pidana. Ketika ada penambahan pasal, harus ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru,” jelasnya.
Hal lain yang dipersoalkan Lily, laporan masuk ke Polres Bima Kota tanggal 24 September. Penyidik Polres langsung keluarkan surat perintah penyidikan pada hari dan tanggal yang sama dengan laporan.
‘’Ada prosedur yang dilewati. Penyidik langsung melakukan penyidikan, tanpa penyelidikan lebih awal,’’ bebernya.
Dengan beberapa persoalan itu, tim menilai penyidiik Polres telah melanggar beberapa prosedur.
“Ini jelas cacat yuridis, sehingga tidak sah menurut hukum,” tandasnya.
Parahnya lagi kata dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Feri kata Lily tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Bima Kota.
Padahal itu kewajiban hukum, untuk diberikan kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor. Ketentuan itu telah diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019. Pencabutan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Tertuang juga dalam pasal 109 ayat 1 KUHAP. (nk)