KOTA BIMA-Tersangka (TSK) pengadaan lahan relokasi banjir tahun anggaran 2017 di Kota Bima, Usman dan Hamdan ditahan, Senin (23/11). Ini menyusul telah dilimpahkannya berkas tahap II dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB.
Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penahanan terhadap dua orang tersangka itu, setelah mereka diperiksa di ruang penyidik Kejati NTB.
Untuk Senin, hanya Usman yang ditahan. Sedangkan Hamdan, belum karena dari hasil rapid test dinyatakan reaktif.
“Kita langsung lakukan swab untuk memastikan kondisi Hamdan. Hasil swab ternyata negative, sehingga Selasa (24//11) Hamdan ditahan,’’ jelasnya, Selasa (24/11) dihubungi via Ponsel.
Terhadap dua tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Polda NTB.
‘’Penuntut umum sedang menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Bisa saja pengajuannya lebih cepat,’’ katanya.
Dalam kasus ini, Hamdan merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bima. Sedangkan Usman, sebagai pemilik lahan.
Dari kasus itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.
“Aturan tersebut akan di Jonto dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.
Tersanggka dijerat Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahu 2001, jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (nk/tin)