MATARAM-Penyidik Satreskrim Polres Bima sudah melimpahkan tersangka Alwi Yasin dan Suryadin kepada Kejari Bima.
’’Sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Kami tidak tahan dua tersangka itu,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Bima Syafruddin kepada Lombok Post di Mataram, kemarin.
Ada beberapa pertimbangan yuridis sehingga jaksa memutuskan tidak menahan dua tersangka. Di antaranya, tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan di kepolisian. Tersangka juga sudah mengembalikan kerugian negara.
’’Tersangka kooperatif,’’ ujarnya.
Setelah menerima pelimpahan, jaksa kini menyusun surat dakwaan. Syafruddin menargetkan secepatnya perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
’’Dalam waktu dekat kami limpahkan. Kami upayakan bisa bulan ini,’’ jelasnya.
Sedikit diulas, Alwi Yasin dan Suryadin tersandung kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima.
Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Padahal, pada 2013 dia terlibat kasus pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara. Putusannya sudah inkrah.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat. (jlo/r8)
’’Sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Kami tidak tahan dua tersangka itu,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Bima Syafruddin kepada Lombok Post di Mataram, kemarin.
Ada beberapa pertimbangan yuridis sehingga jaksa memutuskan tidak menahan dua tersangka. Di antaranya, tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan di kepolisian. Tersangka juga sudah mengembalikan kerugian negara.
’’Tersangka kooperatif,’’ ujarnya.
Setelah menerima pelimpahan, jaksa kini menyusun surat dakwaan. Syafruddin menargetkan secepatnya perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
’’Dalam waktu dekat kami limpahkan. Kami upayakan bisa bulan ini,’’ jelasnya.
Sedikit diulas, Alwi Yasin dan Suryadin tersandung kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima.
Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Padahal, pada 2013 dia terlibat kasus pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara. Putusannya sudah inkrah.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat. (jlo/r8)