Sok Jagoan Nantang Polisi Pakai Parang, DPO Curanmor Dilumpuhkan - Bima News

Selasa, 06 Oktober 2020

Sok Jagoan Nantang Polisi Pakai Parang, DPO Curanmor Dilumpuhkan

Pelaku
PELAKU: Inilah DPO Curanmor yang kerap menantang polisi dengan parang saat ditangkap.

BIMA-DPO Curanmor asal Desa Bolo D alias Doa, 30 tahun, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena menantang polisi saat ditangkap. Pelaku Curanmor di sejumlah lokasi ini terkapar dengan dua luka tembak di bagian kaki.

“Pelaku ini terlibat sindikat kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan di Bima maupun di Dompu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi, kemarin.

Dikatakannya, pelaku ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Bima di gubuk milik pelaku di desa setempat, Senin (5/10) sore. Pelaku ditangkap atas laporan kejahatan Curas dan Curanmor yang dilakukannya di sejumlah TKP.

Diantaranya, di Desa Palama Donggo pada 22 Mei 2019, Desa O’O Donggo 5 Oktober 2020 dan Desa Doro Melo Manggelewa Dompu.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor dan DPO yang kami keluarkan sejak 1 Juni 2019 lalu,” sebutnya.

Hanafi menuturkan, penangkapan terhadap pelaku cukup alot. Tim Puma Satreskrim harus berkoordinasi dan membentuk tim gabungan dengan Polsek Bolo untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Pelaku yang tidak segan melukai korbannya ini, diselidiki tim sedang berada di gubuk yang kerap digunakan pelaku untuk sembunyi dari kejaran petugas. Namun, setelah tim menggerebek gubuk tersebut pelaku sudah tidak berada di tempat.

Tidak lama setelah Tim Puma kembali untuk memburu pelaku di tempat lain, tanpa sengaja tim berpapasan dengan pelaku berboncengan motor dengan seorang rekannya RD alias Rian.

Tim lantas mencegat mereka. Rekan pelaku Rian langsung tiarap dengan dua tangan ke belakang. Sedangkan pelaku D alias Doa tidak mau menyerah, malah mengayunkan parangnya ke arah Tim Puma.

“Melihat pelaku Doa mengayunkan parang, anggota memberikan tembakan peringatan beberapa kali. Tapi tidak diindahkan, malahan berusaha untuk lari dari petugas,” beber Hanafi.

Meski dikejar dan sudah diperingati beberapa kali, pelaku kembali menantang petugas sambil mengayunkan parangnya. Karena merasa terancam, tim pun menembak kaki hingga pelaku terjatuh.

“Pelaku langsung dilarikan tim ke Puskesmas Bolo dan dirujuk ke RSUD Bima untuk diobati,” ujar Hanafi.

Hasil interogasi dari rekan pelaku Rian, mereka baru saja mencuri dua unit sepeda motor di Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. “Dua unit barang bukti yang mereka curi sudah kami amankan,” akunya.

Hanafi menambahkan, pelaku D alias Doa sudah sering mau ditangkap dan disergap. Namum, selalu bisa lolos karena pelaku tergolong nekat, melawan petugas. “Alhamdulillah kali ini berhasil kita ringkus,” tandasnya.

Selain pelaku, Tim Puma juga berhasil mengamankan dan menyita beberapa jenis barang bukti. Diantaranya, 5 unit sepeda motor, 1 perang panjang, kunci leter T dan dua buah kunci kontak sepeda motor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara,” pungkas Hanafi. (ydh)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda