BIMA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, akhirnya mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye untuk dua Paslon yang bertarung di Pilkada 2020.
Dua Paslon yang dihentikan adalah Nomor Urut 2 Syafru-Ady (Syafa’ad) dan Nomor Urut 3, Hj Indah Dhamayanti Putri-H Dahlan (In_Dah). Rekomendasi dikeluarkan Bawaslu, karena mereka terus melanggar saat kampanye.
“Dua Paslon ini kita hentikan kampanye tiga hari. Tadi pagi rekomendasi kami keluarkan,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, Senin (26/10) malam.
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Bima, telah disampaikan pada dua Paslon. Masing-masing kepada Syafa’ad dan In-Dah. Begitu juga ke Polres Bima untuk tidak menerbitkan STTP.
“Sesuai rekomendasi Bawaslu minta kepada KPU agar Paslon nomor 2 dan 3 tidak melaksanakan kampanye terhitung tanggal 26 sampai 28 Oktober,” katanya.
Dasar rekomendasi Bawaslu kata pria yang akrab disapa Joe ini, terkait dengan pelanggaran protokol Covid-19 dan pelanggaran konvoi menggunakan musik. (tin)