DOMPU-Seorang perempuan berinisial YY asal Dusun Pali, Desa Soro dibekuk tim Ditresnarkoba Polda NTB. Wanita 39 tahun yang sehari-hari berdagang sate itu diringkus di kediamannya di Jalan Pelabuhan Kempo Desa Soro, Jumat (2/10).
Dari penangkapan mama muda itu, petugas menyita dua poket sabu-sabu seberat 32 gram. Selain itu, tim opsnal juga mengamankan uang Rp 46.209.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, YY ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita. Barang bukti sabu-sabu ditemukan di bawah tumpukan pakaian kotor di lantai dua rumah pelaku.
“YY tak berkutik saat ditangkap. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu,” jelas Hujaifah.
Penangkapan dilakukan setelah tim pemburu pengedar narkoba dari Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku YY diduga kerap menjajakan barang haram. Tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama bersama anggota Satresnarkoba Polres Dompi bergerak menuju rumah terduga pelaku. “Sesampai di lokasi, tim berhasil menangkap YY,” katanya.
Saat penggeledahan, tepatnya di lantai dua rumah YY, tim menemukan sebuah kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal. Karena merasa curiga, kardus pun dibongkar.
Di situ, ditemukan sebuah kresek warna hitam berisi 11 poket sabu-sabu yang terbungkus plastik. Selain itu, ditemukan 16 klip kosong dan satu timbangan elektrik, 1 HP merek Nokia kecil warna hitam, 1 unit android Samsung type A50 dan 1 buah buku rekening BRI simpedes.
“Tim juga menyita uang Rp 46.209.000 milik YY, yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya YY dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (jw)