DOMPU-Dua Paslon Pilkada Dompu yakni, Paslon Era-HI dan AKJ-Syah dinilai bandel, karena melanggar protokol Covid-19 saat berkampanye. Beberapa kali diingatkan, tapi tidak dihiraukan.
Ketua Bawaslu Dompu Drs Irwan mengaku, selain melanggar protokol Covid-19, Bawaslu juga menemukan kegiatan kampanye Paslon tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari kepolisian (Bukan tidak pernah seperti yang diberitakan pada media Radar Tambora group Radar Bima). Padahal, STTPK merupakan bukti panitia telah membuat pemberitahuan sebelum menggelar kampanye.
“Sampai saat sekitar 50 an STTPK yang dilaporkan ke Bawaslu. Tapi, ada beberapa kampanye tidak mengantongi STTPK, sehingga mendapat peringatan dari Panwascam. Baik teguran lisan maupun tertulis. Terkait pelanggaran tersebut, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian. Bahwa bawaslu dapat menghentikan atau membubarkan kegiatan kampanye,” tegas Irwan pada Radar Tambora, Rabu (13/10).
Irwan mengaku, siap menindak tegas bagi Paslon yang tidak mematuhi protokol Covid-19. Bahkan dia mengancam akan membubarkan paksa acara kampanye Paslon.
Langkah-langkah pencegahan sudah sering disampaikan pada Paslon dan timnya. Jika berkampanye, harus menyediakan tempat cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
“Sesuai aturan peserta kampanye tidak boleh melebihi 50 orang,” pungkasnya. (jw)