KOTA BIMA-Penolakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, kembali disuarakan ratusan mahasiswa dalam aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (20/10).
Aksi penolakan jilid tiga ini, berakhir ricuh. Delapan mahasiswa diamankan polisi. Mereka diduga memprovokasi massa aksi dengan melempar petugas.
Kericuhan berawal dari sejumlah oknum mahasiswa melempar petugas keamanan dengan gelas air minum dalam kemasan.
Mereka juga memaksa merengsek masuk ke Kantor DPRD yang dijaga petugas keamanan. Aksi saling dorong pun tak terelakkan.
Seorang polisi wanita (Polwan) terjatuh dalam aksi saling dorong tersebut hingga tangannya lecet dan keseleo.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH, telah mengamankan delapan orang anggota massa aksi. Kapolres terpaksa mengamankan mereka untuk diproses lebihlanjut, karena diduga memprovokasi suasana aksi.
“Kami akan periksa dulu, jika tidak terbukti kami akan lepaskan. Kalau terbukti maka kami akan tahan untuk diproses,” tegas Kapolres di sela-sela mengamankan massa aksi.
Dia mengimbau massa aksi untuk mendalami narasi UU Cipta Kerja yang menjadi tuntutannya. Sehingga, tidak termakan oleh isu atau informasi hoax yang beredar di media sosial (Medsos).
“Caranya, bandingkan isu yang beredar di Medsos dengan isi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” gambarnya.
Karena dengan cara tersebut kata Kapolres, masa aksi bisa membedakan mana isu hoax dengan isi Omnibus Law yang sebenarnya. (cr-jul)