KOTA BIMA-Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran gaji ASN Kota Bima, Drs H Alwi Yasin dan Drs H Suryadin, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin (21/9).
Berkas bersama tersangka diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota dipimpin langsung Kasat Iptu Hilmi Manossoh Prayugo SIK.
“Iya, kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Hilmi di Kejari Bima, Senin.
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan penyerahan berkas dan tersangka dugaan korupsi pembayaran gaji Sita Erni, terpidana kasus pencucian uang, pada Rabu pekan lalu. Namun, urung karena kedua tersangka mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
“Hari ini (Senin kemarin) pasti kita serahkan berkas dan tersangkanya,” tandas Hilmi sebelum penyerahan.
Pantauan wartawan, proses penyerahan berkas dan tersangka berlangsung di ruangan Pidana Khusus Kejari Bima, sekitar pukul 13.00 Wita.
Dua tersangka Alwi dan Suryadin hadir didampingi penasehat hokum, Sukirman Azis SH MH. Berkas keduanya diserahkan langsung tiga penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota kepada Kasi Pidsus Syafruddin SH.
Diketahui, Alwi Yasin dan Suryadin tersangkut kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Sita Erni, mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima. ASN tersebut terjerat kasus pencucian uang yang telah inkrah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman, Jojakarta beberapa tahun lalu.
Pembayaran gaji yang merugikan negara tersebut, disaat keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima. Saat ini, Alwi Yasin dan Suryadin masing-masing menjabat Kepala DLH dan Kepala Dinas Statistik Daerah Kota Bima. (ydh)