KOTA BIMA-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota dipimpin Kasat IPTU Ramlin SH, menangkap 5 orang pengedar sabu. Penangkapan itu berlangsung di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Senin (3/8) siang.
Dari lima orang yang ditangkap, tiga diantaranya adalah
perempuan. Yakni, SR, 29 tahun, warga RT
04 RW 02 Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda.
SA, 26 tahun, warga Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat
dan AT, 29 tahun, warga RT 13 RW 05 Kelurahan Ule.
Sedangkan dua orang adalah
laki-laki, inisial ES, 33 tahun dan SL, 29 Tahun, warga RT 14 RW 06 Kelurahan
Melayu.
Mereka ditangkap bersama
barang bukti sabu seberat 0,71 gram yang dikemas dalam 10 paket siap edar.
Selain itu, rangkaian alat pengisap sabu (bong), beberapa lembar plastik kosong
pembungkus sabu, sejumlah handphone dan uang tunai juga disita petugas.
"Mereka diduga
mengedarkan dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu," ujar
Kasatres Narkoba IPTU Ramlin SH.
Kelima orang itu ditangkap
di sebuah kamar kos yang disewa terduga ES dan SR di RT 13 RW 05 Kelurahan Ule,
Senin (3/8) sekitar pukul 14.30 Wita.
Di dalam kamar kos terduga
ES, petugas menemukan 10 paket sabu dan sejumlah barang bukti lain. Sedangkan
di dalam kamar kos SR ditemukan rangkaian alat pengisap sabu, sejumlah Hp dan
uang tunai.
"Awalnya kita
mendapat informasi bahwa di kos-kosan tersebut sering dijadikan sebagai tempat peredaran
dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah kita selidiki, memang benar dan kita lakukan penangkapan," ungkap
Ramlin.
Saat penangkapan jelas
dia, terduga ES dan SL sedang duduk di emperan kos. Kemudian petugas
mengamankan 3 terduga perempuan di dalam kamar samping kamar kos ES.
"Sebelum geledah,
kami memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan. Semua barang bukti ditemukan di dalam lemari plastik dalam kamar
kos terduga," kata Ramlin.
Para terduga dan barang
bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Bima Kota. Untuk proses lebih
lanjut, termasuk darimana asal barang haram tersebut. (ydh)