BIMA-KPU Kabupaten Bima memastikan Pilkada serentak siap dihelat 9 Desember 2020, dengan melaksanakan protokol Covid-19.
Dalam setiap tahapan pestademokrasi lima tahunan di daerah ujung timur Provinsi NTB ini, diakuibanyak masalah terutama daftar pemilih.
“Setiap tahapan pastiada potensi masalah. Baik dari Bawaslu maupun kita temukan sendiri,” ungkap Ketua Devisi Hukum Wahyudin.
Seperti sebut dia, pemilihtidak terdata samasekali. Pemilih ini tidak terdata namanya di KPU dan tidakterdata di dinas Dukcapil.
“Kalau tidak ada,kami mendata langsung sehingga terinput dalam data pemilih,” katanya saatngopi bareng Komisioner KPU dengan para jurnalis, Minggu (2/8).
Pemilih ganda atau namanyaterdata lebih dari satu pada daftar pemilih, juga merupakan masalah yang seringditemui. Solusinya tutur Wahyudin, pihaknya ekstra melakukan pencatatan dengancermat di tingkat RT, RW dan lainnya.
“Pemilih yang terdatabelum cukup umur juga banyak kita temui. Usia pemilih dari KK dan ijazahberbeda. Sehingga kita melakukan pencermatan kembali di tingkat PPK. Yang belumcukup umur, kita sudah meminta rekomendasi ke Panwas agar tidak masuk dalampemilih,” sebutnya.
Masalah lain ungkapWahyudin, identitas pemilih tidakterdaftar di daerah (Kabupaten Bima), pemilih dengan identitas luar daerah danpemilih yang sudah meninggal atau sudah pindah.
Dalam satu atau dua pekanke depan, Komisioner KPU akan roadshow ke 11 Parpol. “Kami akansilaturahmi dengan jajaran pengurus untuk dengar pendapat dengan Parpol terkaitPilkada,” pungkas pria yang akrab disapa Edo ini.
Sementara itu, KetuaDevisi Data Yuddin Candra Nan Arif menyebut, maksimal usia pemilih lahir tanggal9 Desember. Di atas tanggal itu, tidak masuk dalam daftar pemilih. (ydh)