KOTA BIMA-Pembatasan akan kembali diberlakukan Pemerintah Kota Bima, pasca enam warga Kota Bima dinyatakan positif Covid-19. Jam malam, akan diaktifkan kembali.
Hal ini diungkap Jurubicara yang juga Kabag Humas Pemkot Bima, H Abdul Malik. Dikatakannya, jam malam akan mulai diterapkansetelah Perwali diterbitkan.
Dalam penerapan jam malam,pertokoan, tempat wisata hinga warung-warung hanya diizinkan beroperasi hinggapukul 22.00 Wita.
“Jam malam diterapkanmulai dari pukul 10 malam sampai dengan pukul 5 pagi, ” ujar Malik, Selasa(14/7).
Nanti, juga akan diatursanksi bagi pemilik toko, usaha atau pengelola wisata jika melanggar jam malam.
Sanksi nantinya ada yangringan, berupa surat peringatan tertulis hingga sanksi berat berupa penutupanusaha sementara.
“Termasuk, pemilikusaha harus menerapkan protokoler Covid-19 dengan menyiapkan tempat cucitangan, menggunakan masker dan lain-lain, ” jelas Malik. (tin)