KOTA BIMA-Pembatasan akan kembali diberlakukan Pemerintah Kota Bima, pasca enam warga Kota Bima dinyatakan positif Covid-19. Jam malam, akan diaktifkan kembali.
Hal ini diungkap Juru
bicara yang juga Kabag Humas Pemkot Bima, H Abdul Malik. Dikatakannya, jam malam akan mulai diterapkan
setelah Perwali diterbitkan.
Dalam penerapan jam malam,
pertokoan, tempat wisata hinga warung-warung hanya diizinkan beroperasi hingga
pukul 22.00 Wita.
"Jam malam diterapkan
mulai dari pukul 10 malam sampai dengan pukul 5 pagi, " ujar Malik, Selasa
(14/7).
Nanti, juga akan diatur
sanksi bagi pemilik toko, usaha atau pengelola wisata jika melanggar jam malam.
Sanksi nantinya ada yang
ringan, berupa surat peringatan tertulis hingga sanksi berat berupa penutupan
usaha sementara.
"Termasuk, pemilik
usaha harus menerapkan protokoler Covid-19 dengan menyiapkan tempat cuci
tangan, menggunakan masker dan lain-lain, " jelas Malik. (tin)