BIMA-Beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, sedang berjalan. Selain tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, saat ini juga sedang dalam tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ketua Divisi SDM danParmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan, surat instruksipembentukan PPDP telah diturunkan ke PPS melalui PPK sejak beberapa hari lalu.
“Tahapan pembentukan PPDPakan dilakukan hingga 14 Juli mendatang. Mereka akan bertugas selama sebulan,mulai 15 Juli hingga 13 Agustus,” terang Anggota KPU Kabupaten Bima ini.
Apa saja syarat untukmenjadi PPDP? Diantaranya, berusia 20 maksimal 50 tahun, sehat jiwa dan tidakmemiliki riwayat penyakit degeneratif dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersediamelakukan tugas pencocokan dan penilitian dari rumah ke rumah di wilayahkerjanya.
Bersedia mematuhi danmelaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama bekerja, tidakpernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai. Independen dan tidak berpihak, mampusecara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikandengan surat pernyataan. Dan menandatangani surat pernyataan dan paktaintegritas.
“Untuk usia, memang dibatasiminimal 20 dan maksimal 50 tahun karena pelaksanaan pemilihan kali ini dalamsituasi pandemi Covid-19. Mereka harus paham wilayah tugas, juga harus sehatjasmani dan rohani,” beber Ady.
Pada tahapan pembentukan,PPS diminta untuk berkoordinasi dengan RT dan RW, kepala adat maupun tokohmasyarakat setempat. PPS nanti mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten Bimamelalui PPK untuk ditetapkan.
“Berdasarkan Juknis,jumlah PPDP ditentukan satu orang untuk setiap TPS dengan pemilih sampai 500 orangper TPS. Artinya, jumlah PPDP kita nanti sebanyak 984 orang, sama dengan jumlah TPS,” tandasnya. (ydh)