KOTA BIMA-Pengadaan baju di lembaga legislatif tahun 2019 lalu, kini sedang dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Enam anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bima, telah dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Raba Bima Suroto SH MH mengatakan, pengadaan baju di lembagalegislatif tahun 2019 saat ini masihdalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Enam orang yang telahdimintai keterangan kata dia, terdiri dari anggota dewan yang masih aktif dan mantananggota dewan.
Pada tahun 2019 kataSuroto, ada dua kali pengadaan baju di rumah rakyat tersebut yang bernilai Rp200-an juta dan Rp 300 juta. Sehingga total pengadaan yang sekitar Rp 500 juta.
Ditanya dugaan tindakpidana dalam pengadaan baju tersebut, Suroto masih enggan merincinya karenamasih Pulbaket.
“Kita menerima laporandari masyarakat maupun dari internalkejaksaan. Masih mencari bahan dan keterangan untuk mengetahui kasus iniarahnya ke mana,” katanya.
Selain enam orangsebelumnya, masih akan ada pemanggilan dan pengambilan keterangan dari anggotadewan. Termasuk, pihak di sekretariat dewan maupun pihak ketiga yang melakukan pengadaanbaju tersebut.
“Kasus ini kita mulaitangani bulan Juni lalu, jadi masih baru,’’ sebutnya.
Informasi yang dihimpunwartawan, pengadaan baju di rumah rakyat ini dibidik lantaran ada dua kalidalam satu tahun. Selain itu, ada anggota dewan yang menolak menandatangani SPJpengadaan baju, karena merasa tidak pernah menerima baju tersebut.
Dalam pemberitaan RadarTambora Juni 2019 lalu, pengadaan baju ini pun sempat termuat dalam LHP BPKtahun 2018. Namun saat itu dewan menegaskan, temuan yang tertuang dalam LHP,kerugian Negara telah dikembalikan ke kas daerah. (tin)