DOMPU-Kisruh KPU Dompu dengan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Dompu, Prof DR Mansyur MSi dan Aris Ansari ST (Manis) ditanggapi Ketua Bawaslu Dompu, Drs Irwan. Diakui, munculnya kejanggalan selama proses Verifikasi Faktual (Verfak) oleh PPS, karena miskomunikasi dan koordinasi.
Sebagai pengawas Pilkada,Bawaslu sudah bekerja profesional selama Verfak berlangsung. Tidak berpihakpada siapapun. Baik itu PPS sebagai personel KPU maupun Bapaslon Independen.
“Bawaslu ibarat wasitdalam pertandingan sepakbola. Jika terbukti bersalah, akan diberikan sanksiberupa teguran. Dan bisa saja diganjar kartu kuning atau kartu merah,,”sebutnya.
Selama proses Verfak,Bawaslu menemukan beberapa catatan hasil pengawasan. Diantaranya, dukungan KTPdari anggota Polri, TNI, ASN, aparatur desa hingga yang sudah meninggal. Bahkanpihaknya menemukan adanya penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panwas yang masukdalam dokumen dukungan bakal calon perseorangan.
“Setelah dicermati dokumensalinan dari KPU ternyata ada nama Panwas. Yang jelas, kasus ini masihdipelajari. Apakah Panwas ini masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu ataupidana,” ungkap Irwan.
Terkait temuan dukunganPolri, TNI dan ASN, langsung menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karenamereka termasuk yang dilarang memberikan dukungan.
“Dukungan dari Polri,TNI, ASN dan aparatur jelas tidak diperbolehkan dalam aturan dan jelasTMS,” ungkap Irwan.
Disisi lain, Bawaslubanyak menemukan anggota PPS yang tidak bekerja maksimal. Padahal, dalam aturanjelas tertera tata cara Verfak. Mulai, PPS mendatangi rumah warga yangmenyertakan dukungan. Jika tidak berhasil ditemui, maka dalam laporan,dicantumkan tidak ditemui (bukan di TMS-kan).
Kemudian, PPS melakukankoordinasi kepada LO (Liaison Officer) yang ditunjuk untuk menginput dukunganperseorangan. Supaya orang-orang tersebut dikumpulkan di satu tempat.
Dalam situasi ini diakui,PPS dan LO minim koordinasi. Kadang LO tidak maksimal mengumpulkan orang. Adapula PPS yang tidak hadir ketika LO sudah mengumpulkan orang.
“Kasus ini terjadi diKecamatan Kilo. Ketika orang yang dikumpulkan LO sudah menunggu lama, justruPPS yang tidak hadir. Begitu juga sebaliknya,” jelas Irwan.
Penyebab lain sehinggabanyak yang menjadi TMS kata Irwan, ada beberapa desa yang administrasi kependudukannyatidak ditertibkan. Kasus itu, kebanyakan muncul di desa mekar. Contohnya, DesaRanggo dan Tembalae. Sekitar 400 KTP Ranggo sebagai pendukung tapi tinggal diTembalae.
“Begitu juga di DesaMatua dan Raba Baka, Keluarahan Bali Satu dan Desa Sorisakolo dan beberapa desamekar lain,” tandasnya.
Belum lagi temuan-temuanlain kata dia. Seperti, anggota PPS yang tidak mematuhi protokol kesehatanCovid-19 selama Verfak.
“Walaupun pelanggarankecil, tetap menjadi catatan bagi Bawaslu sebagai bahan evaluasi bersama KPU kedepan,” tandasnya.
Pasca penyerahan dokumensyarat dukungan Bapaslon Manis ke KPU, Bawaslu sudah mulai melakukanpengawasan. Pihaknya tidak menampik, syarat dukungan yang diajukan banyak TMS.
“Dari Verfak terdapatkekurangan 7.972 dukungan. Bapaslon Manis diberikan kesempatan untuk melengkapikekurangan dengan jumlah dua kali lipat, yakni 15.944,” sebut Irwan.
Sejak verifikasiadministrasi terdapat lebih dari 1.000 syarat dukungan di TMS dari 18 ribulebih yang diserahkan. Dari sekitar 17 ribu yang tersisa, kemudian dilakukanseleksi administrasi berkas syarat dukungan. Alhasil, sekitar 15 ribu sekianmemenuhi syarat.
“Kasusnya bervariasi.Ada yang data identitas tidak lengkap diisi, ada yang KTPnya saja, ada pulatanpa KTP tapi ada nama dan tandatangan,” ungkapnya.
Dari hasil pengawasantidak sampai disitu, penyelenggara teknis KPU, dari data 15 ribu lebihtersebut, 702 diantaranya dilakukan pengecekan ke Dinas Dukcapil Dompu.Lantaran nama-nama tersebut tidak terdapat dalam DPT terakhir.
Setelah melalui beberapatahapan verifikasi administrasi oleh KPU, ditetapkan sebanyak 14. 911 dilakukanVerfak oleh PPS. Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 8.246.
“Dari pengawasankami, Bapaslon atau LO kelihatan kurang siap dengan data hasil Verfak. Padahalmereka diberikan ruang untuk keberatan pada saat rapat pleno, baik kecamatanmaupun kabupaten, jika ada hal yang tidak sesuai dengan hasil lapangan,”pungkas Irwan. (jw)