DOMPU-Penangkapan pelaku kasus narkoba lagi-lagi terjadi di Kabupaten Dompu. Kali ini, dua pemuda asal Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, yakni AR, 25 tahun dan MS, 20 tahun.
Kedua pemuda yang
sehari-hari bekerja sebagai buruh jagung ini dibekuk di rumah warga AGS, di
Desa Madaprama, Kecamatan Woja. Mereka ditangkap sekitar pukul 22.45, Rabu
(1/7).
Paur Humas AIPTU
Hujaifah mengatakan, dari hasil penangkapan itu polisi amankan dua poket
sabu-sabu. Aggota Opsnal Resnarkoba juga mengamankan beberapa barang
bukti lain. Yakni, satu bundel plastik klip tranparans, satu sekop,
satu bong dan satu korep api.
"Saat ini barang
bukti dan dua pelaku diamankan di Polres Dompu," jelasnya.
Penangkapan tersebut
berawal dari Katimsus Sat Resnarkoba AIPDA Yusuf SH mendapat informasi dari
anggota Sat Intelkam tentang adanya kecurigaan masyarakat. Hampir setiap hari,
rumah AGS dijadikan tempat berkumpul pemuda dan remaja.
"Setelah
diselidiki tenyata benar. Anggota langsung melaporkan Kasat Narkoba, IPTU
Tamrin SSos," kata Hujaifah.
Setelah mendapat
perintah, sejumlah anggota menuju TKP dan memantau kediaman AGS. Saat itu,
terdapat beberapa orang yang sedang berkumpul.
Tanpa menunggu lama,
anggota menggerebek rumah tersebut. Namun, satu dari mereka berhasil kabur.
Dalam penggerebekan hingga pemeriksaan malam itu, anggota tidak menemukan AGS.
"Anggota sempat
melihat seorang pria yang mengenakan jaket warna biru dan topi hitam keluar
lewat pintu belakang rumah. Anggota masih mengembangkan siapa pria itu,"
ungkapnya. (jw)