BIMA-Lantaran pohon jati, lima orang anak tega merusak rumah ibu kandungnya di Desa Monta, Kecamatan Monta. Kini sang ibu, Hj Saodah sudah tidak punya tempat tinggal.
Akibat kejadian itu, duaterduga pelaku, IM dan MY diamankan polisi. Sementara tiga terduga pelaku lain,HH, SU dan NU masih di dalami keterlibatannya.
“Dua terduga saat inisudah diamankan sementara di Rutan Bima. Mereka ditangkap, Rabu (15/7) ataskasus pengerusakan rumah ibu kandungnya,” jelas Kasat Reskrim PolresKabupaten Bima, IPTU Adhar SSos pada Radar Tambora, Kamis (16/7).
Peristiwa pengerusakankata Adhar, terjadi pada April lalu. Bermula ketika lima bersaudara itumendatangi rumah ibu kandungnya di Desa Monta. Kedatangan mereka untukmenanyakan perihal hutan jati yang dijual sang ibu.
Hanya saja, kehadiranmereka tidak direspon baik.
Karena diacuhkan, merekageram. Tanpa pikir panjang, IM langsung menggergaji pintu rumah, pagar, jendelahingga atap. Gergaji mesin itu rupanya sudah mereka dipersiapkan sebelumnya.
Sementara MY dan tiga lainmengobrak abrik dan membuang seluruh isi rumah. Mulai dari perabotan dapur,kasur hingga pakaian dalam lemari. Saat itu, sang ibu hanya diam dan pasrahmelihat kelakuan anak-anaknya.
“Dari peristiwa itubaru IM dan MY ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara tiga terduga pelakulain masih didalami. Karena saat itu mereka diduga ikut membantu MY mengobarakabrik isi rumah,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini.
Dari hasil pemeriksaansementara, kedua pelaku mengaku kecewa dengan sang ibu. Mereka tidak dilibatkansaat penjualan pohon jati.
“Atas perbuatannyamereka dijerat pasal 170 ayat 1 dan atau 406 jucto 55 KUHP dengan ancamanhukuman maksimal tiga tahun penjara,” pungkasnya. (jw)