MATARAM-Polres Dompu telah menyimpulkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana desa di Manggeasi dan Desa Malaju, Kabupaten Dompu. Mereka telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Manggeasi dan Kades Malaju.
Kapolres Dompu AKBP SyarifHidayat ditemui di Mapolda NTB, Selasa (7/7) mengatakan, saat ini penyidikmasih mengkebut berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi di dua desa tersebut. Beberapa saksi telah diperiksa.
Diantaranya, sekretarisdesa, pimpinan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kontraktor proyekfisik. ”Baru itu saja yang diperiksa,” sebutnya.
Untuk masing-masing Kades belummenjalani pemeriksaan. ”Nanti terakhir-terakhir kita periksa kadesnya,”ungkapnya.
Setelah berkasnya rampung,baru akan diserahkan ke kejaksaan. Guna mengkoordinasikan berkas yang sudahdirampungkan penyidik. ”Kalau saat ini, berkasnya masih dalam prosespengerjaan,” jelasnya.
Kasus tersebut gambarnya, berawaldari temuan Inspektorat Dompu. Temuan itu terkait penggunaan anggaran dana desatahun 2017.
Di Desa ManggeasiInspektorat menemukan sekitar Rp 700 juta temuan kerugian negara. Sedangkan diDesa Malaju Inspektorat menemukan ada sebanyak Rp 200 juta yang tidak mampudipertanggungjawabkan.
”Mereka sudah diberikanwaktu untuk mengembalikan temuan Inspektorat tersebut. Namun, sampai sekarangtak juga dikembalikan,” jelasnya.
Sehingga penyidikmengambil upaya penindakan hukum setelah Kades enggan mengembalikan temuanInspektorat. ”Tujuan untuk mengembalikan temuan Inspektorat itu kan untukmemulihkan kerugian negara,” terangnya.
Sebagian besar yangmenjadi temuan Inspektorat dari dua desa itu bersumber dari proyek fisik.Beberapa anggran untuk proyek fisik diduga diselewengkan. ”Ada beberapa proyekfisik yang tidak sesuai spesifikasi,” kata mantan Kasubdit III TipidkorDitreskrimsus Polda NTB itu.
Diketahui, tahun 2017,Desa Manggeasi mengelola anggaran dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. Sedangkan,Desa Malaju mengelola anggaran Rp 1,4 miliar. (arl)