Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Malaju dan Manggeasi Ditetapkan Tersangka - Bima News

Rabu, 08 Juli 2020

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Malaju dan Manggeasi Ditetapkan Tersangka


MATARAM-Polres Dompu telah menyimpulkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana desa di Manggeasi dan Desa Malaju, Kabupaten Dompu. Mereka telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Desa (Kades)  Manggeasi dan Kades Malaju.





Kapolres Dompu AKBP Syarif
Hidayat ditemui di Mapolda NTB, Selasa (7/7) mengatakan, saat ini penyidik
masih mengkebut berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi di dua desa tersebut.
 Beberapa saksi telah diperiksa.





Diantaranya, sekretaris
desa, pimpinan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kontraktor proyek
fisik.  ”Baru itu saja yang diperiksa,” sebutnya.





Untuk masing-masing Kades belum
menjalani pemeriksaan. ”Nanti terakhir-terakhir kita periksa kadesnya,”
ungkapnya.





Setelah berkasnya rampung,
baru akan diserahkan ke kejaksaan. Guna mengkoordinasikan berkas yang sudah
dirampungkan penyidik. ”Kalau saat ini, berkasnya masih dalam proses
pengerjaan,” jelasnya.





Kasus tersebut gambarnya, berawal
dari temuan Inspektorat Dompu. Temuan itu terkait penggunaan anggaran dana desa
tahun 2017.





Di Desa Manggeasi
Inspektorat menemukan sekitar Rp 700 juta temuan kerugian negara. Sedangkan di
Desa Malaju Inspektorat menemukan ada sebanyak Rp 200 juta yang tidak mampu
dipertanggungjawabkan.





”Mereka sudah diberikan
waktu untuk mengembalikan temuan Inspektorat tersebut. Namun, sampai sekarang
tak juga dikembalikan,” jelasnya.





Sehingga penyidik
mengambil upaya penindakan hukum setelah Kades enggan mengembalikan temuan
Inspektorat. ”Tujuan untuk mengembalikan temuan Inspektorat itu kan untuk
memulihkan kerugian negara,” terangnya.





Sebagian besar yang
menjadi temuan Inspektorat dari dua desa itu bersumber dari proyek fisik.
Beberapa anggran untuk proyek fisik diduga diselewengkan. ”Ada beberapa proyek
fisik yang tidak sesuai spesifikasi,” kata mantan Kasubdit III Tipidkor
Ditreskrimsus Polda NTB itu.





Diketahui, tahun 2017,
Desa Manggeasi mengelola anggaran dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. Sedangkan,
Desa Malaju mengelola anggaran Rp 1,4 miliar. (arl)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda