KOTA BIMA-Pandemi Covid-19 juga ikut mempengaruhi penanganan tahanan sejumlah kasus di Kota dan Kabupaten Bima. Masalahnya, sejak awal bulan puasa lalu, Rumah Tahanan (Rutan) Bima menolak menerima tahanan titipan dari Polres maupun kejaksaan.
Kondisi itu diakui Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Suroto SH MH. Dampaknya, saat ini tahanan
sudah numpuk atau over kapasitas di
ruangan sel Polres Bima Kota maupun Polres Bima Kabupaten.
‘’Menyikapi penolakan
penitipan tahanan di Rutan, beberapa waktu lalu kita sudah koordinasi dengan
Pengadilan Negeri Radab Bima, Rutan, Kapolres Bima Kota maupun Kapolres Bima
Kabupaten,’’ aku Suroto pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7)
kemarin.
Kesimpulan dari pertemuan
itu disepakati, untuk tahanan yang berkas kasus atau perkara yang sudah tahap dua diterima. Dengan syarat,
tersangka dititip di tahanan Polres.
‘’Dua minggu lalu ada
surat dari Kemenkum Ham, sudah membolehkan tahanan yang sudah A3 atau sudah
tahap dua, bisa dititp di Rutan. Tapi
dengan syarat, harus menjalani Rapid Test terlebih dulu,’’ sebutnya.
Meski sudah dibolehkan
menitip tahanan di Rutan, persoalan yang kini dihadapi Kejari soal angaran
untuk Rapid Test. Sementara mereka tidak punya anggaran khusus untuk itu.
Pada sisi lain kata
Suroto, di Bima setiap bulan ada 30
hingga 50 kasus yang ditangani. Bisa dibayangkan, berapa anggaran yang
dibutuhkan untuk Rapid Test para tahanan tersebut.
‘’Anggaran untuk Rapid
Test itu yang jadi kendala bagi kita,’’ akunya.
Soal anggaran itu, Kejari
Bima mengaku, telah koordinasi dengan Pemerintah Kota Bima, untuk membantu
biaya Rapid Test terhadap terdakwa yang akan menjalani sidang.
‘’Saya sudah komunikasikan
hal itu dengan pak wali kota saat ketemu di acara HUT Bhayangkara Polres Bima
Kota. Alahmdulillah, pas ngomong-ngomong
beliau oke,’’ katanya bersyukur.
Kendati sudah ada titik
terang soal tahanan, masalah lain yang membuat Kajari pusing adalah pelaksanaan
sidang virtual yang berlangsung di kantor kejaksaan setempat. Selain
menghadirkan terdakwa, kejaksaan juga harus menghadirkan saksi. Apalagi saksi
itu membantu tugas kejaksaan sebagai penuntut umum.
‘’Banyak saksi, kita ndak
bisa nolak. Resiko ke kita, saksi dan tahanan semua ke sini,’’ ujarnya. (gun)