BIMA-Dinas Kesehatan Kabupaten Bima melakukan pembinaan dan pengawasan terpadu tehadap Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) di sejumlah rumah makan dan warung, Rabu (15/7). Kali ini, inspeksi sanitasi itu dilakukan di Kecamatan Soromandi dan Donggo.
Koordinator Tim Inspeksi
Kesehatan Lingkungan TPM , Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Bima, Muhammad Sidik, SST MSi mengatakan, inspeksi ini dilakukan
untuk mengetahui TPM memiliki higienis sanitasi yang baik. Sehingga menu
makanan yang dihidangkan bisa dikonsumsi dengan aman oleh konsumen.
"Untuk Donggo dan
Soromandi ada 14 TPM. Dua diantaranya merupakan temuan baru," jelas M
Sidik.
14 TPM tersebut kata dia,
bukan hanya warung makan. Tapi juga terdapat beberapa kantin sekolah, kantin
instansi dan tempat pengolahan jajanan tradisional.
"Sasarannya juga
termasuk penjual makanan online. Cuma di Donggo dan Soromandi belum
ditemukan," sebutnya.
Dalam inspeksi tersebut
kata M Sidik ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian di setiap TPM.
Mulai dari yang berhubungan sanitasi, kebersihan kuku, kebersihan dapur,
penutup kepala dan lain-lain.
"Karena saat ini
sedang pandemi Covid-19, pengelola diwajibkan pakai masker dan menyediakan
tempat cuci tangan," ujar M Sidik.
Sejauh ini pihaknya belum
menemukan TPM yang melanggar. Bukan hanya Donggo dan Soromandi, tapi juga di
kecamatan-kecamatan lain. Termasuk, TPM penjualan online.
"Kalaupun ada yang
melanggar, sanksinya hanya sebatas teguran dan surat penyataan. Beda jika
terjadi kasus keracunan, itu tindakannya langsung pada pencabutan izin
usaha," tegas Sidik. (jw)