KOTA BIMA-Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raba, mengaku tidak
mengetahui adanya Edaran Binmas Kemenag RI yang meniadakan akad nikah di luar KUA.
Diketahui, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 sebagaimana perubahan atas Surat Edaran Nomor P.002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020, tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 di lingkungan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.
Salah satu poin dalam Surat Edaran itu menyebutkan, pelaksanaan akad nikah di luar KUA ditiadakan. Meminta masyarakat untuk menggantikannya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.
Pada pelaksanaan akad nikah di KUA, dalam edaran itu juga membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, tidak lebih dari 10 orang.
Sayangnya, edaran ini tidak diketahui oleh KUA Raba. Padahal, edaran ini sudah disosialisasikan dan diedarkan jauh sebelum angka kasus Covid-19 banyak di Indonesia.
Kepala KUA Raba, Ibnu yang dikonfirmasi melalui telepon seluler seluler menjelaskan, aturan pelaksanaan akad nikah ada dua tempat. Yaitu, di dalam balai nikah dan di luar balai nikah.
“Sebelum acara akad nikah, kita beritahu dulu yang memiliki hajat, akad nikah hanya bisa diikuti oleh 6-7 orang yang terdiri dari wali nikah, calon pengantin dan 2 orang saksi,” jelasnya.
Bagaimana dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam yang meniadakan pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Ibnu justeru tidak mengetahui adanya Surat Edaran itu. Paragraf
“Itu edaran kapan?, Saya belum lihat. Saya akan lihat besok,” tandasnya. (tin)