DOMPU-Kabupaten Dompu masih menjadi lahan empuk peredaran narkoba. Bagiamana tidak, dalam kurun 10 jam, dua kasus narkoba behasil diungkap Sat Narkoba Polres Dompu.
Sebelum penangkapan dua
remaja pengedar narkoba asal Sumbawa, Kamis (25/6) pagi, aparat behasil
menangkap AR, seorang pengedar asal Kabupaten Bima, Rabu malam (24/6). Pria 41
tahun yang diketahui berprofesi sebagai staf di salah satu kantor desa di Kecamatan
Woha itu dibekuk di perempatan Swete, Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu.
PS Paur Subbag Humas
Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 21.40
Wita. Dari tangan AR, anggota behasil menyita 9 poket sabu-sabu dengan berat bruto
8,13 gram.
"Dari Bima, dia
datang ke Dompu menggunakan sepeda motor CBR 150 warna putih," kata
Hujaifah.
Aksi AR, terbongkar karena
laporan masyarakat. Bahkan dari informasi yang diperoleh, pelaku sempat
melakukan transaksi sabu-sabu di jembatan Lingkungan Kampo Samporo, Kelurahan
Bali.
Setelah dibuntuti, AR
berhasil dicegat saat mengendarai sepeda motor di perempatan Swete. Melihat
aparat, pelaku tak berkutik. Ia bahkan dengan pasrah menjatuhkan tas pinggang
warna hitam berisi sabu-sabu ke aspal.
"Setelah dibuka,
anggota menemukan 3 poket sabu-sabu ragam ukuran. Sementara 6 poket lain
ditemukan di balutan tisu dalam jok motor,"
Selain sabu-sabu, juga
disita uang Rp 150.000 ribu, satu buah HP, dan satu sepeda CBR plat Jakarta.
Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Dompu.
"Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1), (2) dengan ancaman paling
lama 15 tahun penjara dan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang
narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara,"
pungkasnya. (jw)