BIMA-Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bima, kini menghadapi masalah baru. Puluhan anggota penyelenggara Pilkada tahun 2020, dinyatakan reaktif covid-19 berdasarkan Rapid Test.
Para penyelenggara ini,
merupakan anggota Ad Hoc seperti PPK, PKK, Panwas serta sekretariat kini diisiolasi
di Rumah Sakit Umum (RSU) Sondosia, Sabtu (27/6).
Ketua KPU Kabupaten Bima,
Imran SPdi SH mengatakan, puluhan anggota penyelenggara Pilkada ini reaktif
Covid-19 saat Rapid Test di masing-masing puskesmas.
Dari 18 kecamatan di
Kabupaten Bima, ada 21 anggota penyelengara yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Yakni di 6 di Kecamatan Bolo, 5 di Madapangga, 1 di Woha, 4 di Monta, 3 di Langgudu, 2 di Paroda dan 1 di Wera.
"Puluhan
penyelenggaran tersebut sudah diisolasi di RSU Sondosia," ujarnya, Minggu
(28/6).
Kata dia, Rapid Test
merupakan persyaratan bagi penyelenggara Pilkada sebelum melakukan verifikasi
faktual calon perseorangan. Hal itu berdasarkan surat dinas KPU Nomor 481.
"Berdasarkan ketentuan
tersebut apabila ada anggota dinyatakan reaktif, mereka akan istrahat untuk verifikasi
faktual. Istirahat itu hanya saat mereka diisolasi bukan dikeluarkan dari
anggota penyelenggara Pilkada," terangnya.
Rapid Test dilaksanakan selama
dua hari. Mulai Jumat (26/6) berakhir Sabtu (27/6). Berlangsung di tiap
puskesmas yang di kecamatan. (tin)