DOMPU-Dua pengedar Narkoba, RA, 44 tahun dan MZ, 42 tahun asal Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa dibekuk aparat Polres Dompu, Rabu malam (3/6). Selain barang bukti sabu-sabu se berat 10,58 gram, polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 30.800.000.
Penangkapan yangberlangsung sekitar pukul 19.00 Wita di Dusun Fo’o Mpongi, Desa Bara, KecamatanWoja itu, polisi juga mengamankan seorang wanita, YS dan anaknya berusia 7 tahun.Hanya saja, keduanya dilepas kembali karena tidak terkait dengan kasuspengedaran barang haram tersebut.
“Ibu dan anak inihanya menumpang mobil Rush yang dikendarai para pelaku. Mereka naik di DesaKwangko dengan tujuan mengambil baju di rumah temannya di Dompu,” ungkapPS Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Terungkapnya kasustersebut jelas Hujaifah, berawal dari informasi masyarakat. Dilaporkan, tigalaki-laki dan satu wanita menggunakan mobil Rush putih bernopol N 1496 KHhendak melakukan transaksi sabu-sabu.
“Setelah diselidiki,informasi tersebut ternyata benar. Sejumlah anggota langsung bergerak cepat,memastikan keberadaan para pelaku,” sebut Hujaifah.
Tepatnya di Fo’o MpongiDesa Bara, para pelaku dihadang dan digeledah. Melihat polisi, satu pelaku berhasilkabur. Sementara dua laki-laki dan satu wanita bersama anaknya berhasildiamankan.
Dari hasil penggeledahananggota behasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sabu-sabu 10,58 gramyang disimpan dalam kotak rokok Surya 12 dan uang Rp 30.800.000.
“Para pelakumerupakan residivis dan sudah lama diincar Polres Dompu. Sekarang mereka sudahdiamankan di Polres bersama barang bukti,” pungkasnya. (jw)