Polres Dompu Bekuk Dua Pengedar Narkoba Asal Sumbawa - Bima News

Kamis, 04 Juni 2020

Polres Dompu Bekuk Dua Pengedar Narkoba Asal Sumbawa


DOMPU-Dua pengedar Narkoba, RA, 44 tahun dan MZ, 42 tahun asal Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa dibekuk aparat Polres Dompu, Rabu malam (3/6). Selain barang bukti sabu-sabu se berat 10,58 gram, polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 30.800.000.





Penangkapan yang
berlangsung sekitar pukul 19.00 Wita di Dusun Fo'o Mpongi, Desa Bara, Kecamatan
Woja itu, polisi juga mengamankan seorang wanita, YS dan anaknya berusia 7 tahun.
Hanya saja, keduanya dilepas kembali karena tidak terkait dengan kasus
pengedaran barang haram tersebut.





"Ibu dan anak ini
hanya menumpang mobil Rush yang dikendarai para pelaku. Mereka naik di Desa
Kwangko dengan tujuan mengambil baju di rumah temannya di Dompu," ungkap
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.





Terungkapnya kasus
tersebut jelas Hujaifah, berawal dari informasi masyarakat. Dilaporkan, tiga
laki-laki dan satu wanita menggunakan mobil Rush putih bernopol N 1496 KH
hendak melakukan transaksi sabu-sabu.





"Setelah diselidiki,
informasi tersebut ternyata benar. Sejumlah anggota langsung bergerak cepat,
memastikan keberadaan para pelaku," sebut Hujaifah.





Tepatnya di Fo'o Mpongi
Desa Bara, para pelaku dihadang dan digeledah. Melihat polisi, satu pelaku berhasil
kabur. Sementara dua laki-laki dan satu wanita bersama anaknya berhasil
diamankan.





Dari hasil penggeledahan
anggota behasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sabu-sabu 10,58 gram
yang disimpan dalam kotak rokok Surya 12 dan uang Rp 30.800.000.





"Para pelaku
merupakan residivis dan sudah lama diincar Polres Dompu. Sekarang mereka sudah
diamankan di Polres bersama barang bukti," pungkasnya. (jw)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda