KOTA BIMA-Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK), direvisi untuk kedua kalinya oleh Pemerintah Kota Bima. Dari Perwali Nomor 24 Tahun 2020, dilakukan perubahan pertama dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK).
Kabag Humas yang juga Juru
Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, H Abdul Malik mengatakan, hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi
PSBK terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bima, didapatkan hasil
bahwa penyebarannya saat ini cenderung terkendali.
Oleh karena itu kata
Malik, untuk memberikan relaksasi sosial
secara bertahap, memberikan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat, maka
Perwali tentang PSBK perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi sekarang.
Penyesuaian tersebut
sebagaimana tertuang dalam Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Perwali Nomor 24 Tahun 2020
tentang pedoman PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Dalam perwali Nomor 31
Tahun 2020 tersebut tertuang beberapa penyesuaian diantaranya, pelaksanaan
koordinasi, pengerahan sumber dan operasional PSBK dilakukan oleh gugus tugas
kelurahan melalui model kelurahan mandiri. Penghentian kegiatan penduduk di
tempat atau fasilitas umum, dikecualikan untuk kegiatan wisata tertentu yaitu
kegiatan wisata yang difokuskan pada kunjungan atau perhelatan kegiatan
pemerintah daerah ke objek wisata alam.
Akad Nikah dilakukan di
Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil. Dapat pula dilakukan di
tempat lain, berdasarkan persetujuan atau izin tertulis dari Kantor KUA atau
dinas pencatatan sipil setempat yang dihadiri oleh kalangan terbatas. Yaitu,
keluarga inti dan undangan lain secara kumulatif paling banyak 50 orang.
Pendanaan PSBK yang bersumber dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat ditiadakan. (tin)