Pernikahan Anak Wakil Ketua Dewan Dinilai Melanggar PSBK - Bima News

Senin, 01 Juni 2020

Pernikahan Anak Wakil Ketua Dewan Dinilai Melanggar PSBK


KOTA BIMA-Program Koordinator SOLUD NTB, Kadafi membuat tagar Kota Bima Terserah setelah beredarnya pemberitaan acara pesta pernikahan anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima, ditengah Pandemi Covid-19 masih terus bertambah kasusnya di NTB.





"Belum lama kami soroti pelaksanaan PSBK, apakah
dilanjutkan atau tidak, langsung dijawab terus dilanjutkan. Tapi kok sekarang
malah bisa ada acara beginian, " ujar Kadafi, kepada sejumlah media.





Diakuinya, sebelumnya ia menyorot soal Perwali Nomor 24 Tahun
2020. Jika saat ini melihat Perubahan atas Perwali tersebut, maka jelas pesta
yang dihelat dan dihadiri oleh Ketua tim gugus tugas covid-19 itu telah
melanggar Perwali.





Pada pasal 12 Perwali Nomor 28 tahun 2020 yang merupakan
perubahan atas Perwali Nomor 24 tahun 2020, samasekali tidak ada perubahan. Pada
ayat 1 yang menyatakan penghentian kegiatan sosial dan budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan untuk kegiatan : a. Khitanan; b.
Pernikahan; c. Pemakaman dan/atau takjiah kematian yang tidak diakibatkan Covid-19.





Ayat (2)  pelaksanaan
kegiatan khitanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan
dengan ketentuan …





Ayat (3) pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan :





Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil, dihadiri oleh
kalangan terbatas, yaitu keluarga inti, menggunakan masker, meniadakan acara
resepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulan
massa. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling
sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.





"Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh salah satu
wakil rakyat dalam memberikan contoh untuk tidak mengindahkan Pasal 12 ayat (3)
dalam Perwali tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam
penanganan COVID-19 di Kota Bima, " tegasnya.





Sebelum acara pernikahan anak dari salah satu wakil rakyat
tersebut ungkap Kadafi, beberapa kali kami memantau ada masyarakat yang
menyelenggarakan pernikahan keluarga. Tetapi tetap mematuhi Perwali tersebut
dengan melangsungkan pernikahan di KUA.





Kadafi berharap, jangan sampai aturan yang dikeluarkan pemerintah
“Tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas”.  Tetapi, setiap aturan harus berlaku sama terhadap
setiap warga negara.





Ada baiknya kata dia, dalam evaluasi yang baru-baru ini
dilakukan pemerintah dan monitoring  oleh
para wakil rakyat di tiap kelurahan, perlu ada pembahasan dan menyepakati
tentang Ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang ketentuan kegiatan pernikahan saat
Pandemi Covid-19. Karena tidak hanya kalangan pejabat saja yang ingin
menikahkan anak, masyarakat biasa juga menunggu dengan sabar untuk menikahkan
anak mereka. Jika mendesak, maka lakukan revisi pasal-pasal Perwali tentang
PSBK  tersebut. (tin)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda