KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima dituding tidak transparan kelola anggaran negara, termasuk pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19 di Kota Bima.
Tudingan ini muncul dari
Forum Gerakan Pemerhati Dewan Perwakilan Rakyat (Garap) Kota Bima, yang
mendatangi Kantor DPRD Kota Bima, Senin (8/6).
Dihadapan anggota dewan,
perwakilan Garap, Dedi Mawardi mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 56
tahun 2020 tentang sistem informasi keuangan daerah yang terbuka.
Artinya kata Dedi,
keuangan negara bukan rahasia dan harus dibuka ke publik. Untuk itu, Garap
merasa yakin, jika bertanya soal
penggunaan keuangan daerah, tidak ada larangan dari pihak manapun.
Termasuk tegas Dedi,
transparansi penggunaan dana covid-19 yang digeser dari sejumlah item anggaran
dalam APBD II.
"Dalam peraturan
pemerintah Nomor 15 tahun 2020 itu, dalam pasal 2 menyatakan, penyajian
informasi keuangan daerah melalui situs resmi pemerintah daerah. Apakah Pemkot
memiliki situas ini dan diakses luas oleh publik? " tanya Dedi.
Seharusnya kata Dedi,
keterbukaan informasi keuangan daerah harus menjadi pengawasan prioritas dilakukan
anggota dewan.
"Sistem keuangan
daerah inilah yang harusnya jadi atensi anggota dewan, " tegas Dedi.
Sementara itu, Ketua DPRD
Kota Bima, Alfian Indra Wirawan yang memimpin RDP menjelaskan, ada 4 poin dasar diskusi yang menjadi
pertanyaan komunitas Garap. Yakni, efektifitas dan transparansi anggaran
covid-19, kebijakan dan kinerja, akuntabilitas data serta analisa pola
penganggaran.
Sepanjang yang
diketahuinya, eksekutif sudah melakukan perencanaan dan tata ulang dan atau
penggeseran anggaran.
"Dewan hanya menerima
rasionalisasi dari anggaran itu sesuai perintah undang-undang," akunya.
Sedangkan yang terkait
pergeseran dan pengelolaan anggaran covid-19, sambung Alfian, selalu
didiskusikan dengan eksekutif baik formal maupun informal.
Menurutnya, Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2020 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi atensi
bersama yang harus ditegakkan pemerintah.
Sementara itu, Kepala
Bappeda H Fakhrunranji menjelaskan, pada Maret 2020 Pemerintah Kota Bima fokus
pada anggaran penanganan covid-19 yang disusul dengan dikeluarkannya aturan
baru yakni penggeseran APBD.
Fakhrunranji mengungkap,
total pendapatan di APBD II sebesar Rp 819,5 yang mencakup DAU, DAK dan
pendapatan lainnya.
Kemudian jelas Fakhrunranji,
setelah penggeseran dilakukan, anggaran mengalami penurunan hingga Rp 701,5
miliar, karena rasionalisasi sebesar 35 persen. Maka katanya, angka baru DAU
dan DAK dan anggaran lainnya di APBD tergerus hingga Rp 117,9 Miliar lebih.
Kepala Bappeda juga
membeberkan, anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang dikelola Pemkot.
Termasuk, anggaran untuk
penanganan cocid-19 sebesar Rp 30 Miliar yang masuk dalam dana tak terduga,
diperuntukkan bagi penanganan bencana atau wabah lainnya.
Fakhrunranji memastikan,
penggunaan dana covid-19 sesuai dengan petunjuk Pemerintah pusat yakni
digunakan untuk tiga bidang utama seperti kesehatan, perbaikan ekonomi dan
jaring pengaman sosial.
Transparansi penggunaan
anggaran lain pun tegasnya, terbuka untuk diketahui publik karena merupakan
anggaran negara. (tin)