DOMPU-Kasus pemerkosaan yang dilakukan NS terhadap anak kandungnya terus di dalami. Selain mengumpulkan keterangan saksi-saksi, kini, polisi masih menunggu hasil visum korban dari pihak RSUD Dompu.
“Sampai sekarang hasil visum korban belumkeluar,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel padaRadar Tambora, kemarin.
Sementara pelaku, baru dilakukan pemeriksasetelah menjalani perawatan akibat diamuk warga. Dari hasil pemeriksaan, pelakumengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui berulang kali menidurikorban,” ungkap Ivan.
Pelaku kerap kali menjalankan aksinya tengahmalam, sekitar pukul 01.00 Wita dinihari. Modusnya, mendatangi kamar korban.Kemudian membangunkan korban yang sedang tidur dengan adiknya berusia 3 tahun.
“Sebelum beraksi, pelaku memastikanistrinya sudah tidur,” jelas mantan Kapolsek Pemenag Lombok Tengah ini.
Setelah terbangun, pelaku baru mengajak korbanuntuk melampiaskan nafsunya. Korban sempat menolak, karena takut diketahuiibunya. Namun, korban selalu diancamakan dibunuh.
“Setiap kali pelaku meminta untukdilayani, korban selalu menolak. Tapi, karena diancam, korban terpaksa melayanikeinginan ayahnya,” jelas perwira kelahiran 3 Mei 1992 ini.
Atas perbuatannya jelas Ivan, pelaku dijeratpasal berlapis, yakni , pasal 81 ayat 2 dan 3, dan atau pasal 76E Jo, pasal 82ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI No. 23 tahun2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 1 ke-1 Ayat 2; Jo Pasal I ke-3 Ayat1.
Kemudian peraturan pemerintah penganti UU RINo. 11 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentangperlindungan anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturanpemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (jw)