DOMPU-Kasus pemerkosaan yang dilakukan NS terhadap anak kandungnya terus di dalami. Selain mengumpulkan keterangan saksi-saksi, kini, polisi masih menunggu hasil visum korban dari pihak RSUD Dompu.
"Sampai sekarang hasil visum korban belum
keluar," kata Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel pada
Radar Tambora, kemarin.
Sementara pelaku, baru dilakukan pemeriksa
setelah menjalani perawatan akibat diamuk warga. Dari hasil pemeriksaan, pelaku
mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui berulang kali meniduri
korban," ungkap Ivan.
Pelaku kerap kali menjalankan aksinya tengah
malam, sekitar pukul 01.00 Wita dinihari. Modusnya, mendatangi kamar korban.
Kemudian membangunkan korban yang sedang tidur dengan adiknya berusia 3 tahun.
"Sebelum beraksi, pelaku memastikan
istrinya sudah tidur," jelas mantan Kapolsek Pemenag Lombok Tengah ini.
Setelah terbangun, pelaku baru mengajak korban
untuk melampiaskan nafsunya. Korban sempat menolak, karena takut diketahui
ibunya. Namun, korban selalu diancam
akan dibunuh.
"Setiap kali pelaku meminta untuk
dilayani, korban selalu menolak. Tapi, karena diancam, korban terpaksa melayani
keinginan ayahnya," jelas perwira kelahiran 3 Mei 1992 ini.
Atas perbuatannya jelas Ivan, pelaku dijerat
pasal berlapis, yakni , pasal 81 ayat 2 dan 3, dan atau pasal 76E Jo, pasal 82
ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI No. 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 1 ke-1 Ayat 2; Jo Pasal I ke-3 Ayat
1.
Kemudian peraturan pemerintah penganti UU RI
No. 11 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (jw)