KOTA BIMA-Kinerja Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, dipertanyakan. Pasalnya, ada warga menggelar acara akad nikah di area terbuka, mengundang kerumuman, sehingga melanggar protokoler covid-19 yang ditetapkan.
Warga yang menikahkan anak ini adalah Wakil Ketua DPRD KotaBima Syamsurih SH.
Meski hanya berupa acara akad, tapi pesta yang digelar Minggu(31/5) malam di Kelurahan Rontu ini, mengundang kecamatan warga Kota Bima.
“Jangankan gelar pesta seperti itu, nikah di KUA sajadibatasi orangnya, ” protes Arun, warga Rontu.
Menurutnya, pesta yang digelar melanggar protokoler covid-19yang telah ditetapkan pemerintah. Anehnya, media juga memperoleh informasi,Ketua tim gugus tugas covid-19 Kota Bima, yang juga Wali Kota Bima H MuhammadLutfi hadir pada acara tersebut. Bahkan, menjadi saksi pernikahan.
Corona virus yang mewabah saat ini, membatasi ruang gerak warga.Bahkan, masyarakat katanya dilarangberkerumunan dengan menjaga jarak.
Pemerintah melarang masyarakat mengadakan kegiatan yangmelibatkan banyak orang. Untuk memutus mata rantai covid-19.
Dengan edaran pemerintah itu, tidak terlihat ada masyarakatyang mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti acarapernikahan.
‘’Banyak agenda pernikahan warga Kota Bima, ditunda hingga dibatalkan sampai masa darurat covid-19selesai. Ada juga yang hanya menggelar pernikahan, dihadiri lima orang terdekatsaja di KUA,’’ sorotnya.
Sayang, aturan ini sepertinya mulai longgar. Padahal saatini, NTB menjadi daerah penyumbang ketiga terbanyak kasus covid-19 diIndonesia. (tin)