KOTA BIMA-Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5) menyebutkan ada 102 daerah di 23 provinsi yang akan diizinkan menerapkan new normal. NTB, tidak masuk dari 23 daerah tersebut.
“Gugus Tugas Pusat Percepatan PenangananCOVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten dan kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untukmelaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikianketerangan BNPB.
BNPB juga menjelaskan, pemberian izin tersebutdidasarkan pada kriteria epidemiologi. Menurut BNPB, izin untuk 102 daerahtersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan.
“Pendekatan yang dipakai adalahberdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat danpelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),” tulisBNPB dalam tweet tersebut.
Setelah ditelusuri, dari 23 daerah tersebuttidak ada satu pun daerah di NTB yang mendapatkan izin untuk menerapkan newnormal. Termasuk Kota Bima, yang meskipun tidak memiliki kasus positif .
Ini juga seiring dengan fakta, bahwa NTB saatini menjadi daerah di urutan ketiga penyumbang kasus covid-19 di Indonesia.Rangking ketiga yang diduduki NTB ini, disampaikan langsung oleh Juru BicaraTim Percepatan Penanganan dan Penanggulangan covid-19 Indonesia, AchmadYurianto.
Mirisnya, fakta ini tidak dibarengi olehkesadaran bersama dari masyarakat tentang pentingnya melakukan physicaldistancing. Bahkan, kalangan elit di Kota Bima dengan bangga menggelar pestapernikahan di tengah situasi pandemi covid-19. (tin)