KOTA BIMA-Bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota, sekrang harus mengantongi surat keterangan sehat. Untuk wilayah NTB, cukup mengantongi surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Sedangkan untuk ke kota lain di luar NTB,harus mengantongi surat keterangan sehat hasil rapid test. Surat keterangansehat itu berlaku bagi penumpang busAngkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) trayek Bima-Mataram, maupun Angkutan KotaAntar Provinsi (AKAP).
‘’Untuk penumpang bus Bima-Matarm, cukup suratketerangan sehat dari dokter atau puskesmas. Itu wajib dikantongi ketika naikbus di Terminal Dara,’’ terang Kepala Terminal Dara, H Kisman pada media inikemarin.
Surat itu jelasnya, akan diperiksa dan distempel oleh petugas diTerminal Dara. Kemudian di perjalanan, akan diperiksa dan distempel olehpetugas di Tarano, Terminal Sumbawa maupun di penyeberangan Tano-Khayangan.
‘’Surat keterangan sehat itu wajib dikantongisetiap penumpang. Pemilik armada bus pun ketat soal itu,’’ tandasnya.
Pengetatatan seperti itu kata H Kisman, untukmenjaga jangan sampai terjadi penularan Covid-19. Kendati saat ini dalampenerapan new normal.
‘’Tidaksemua penumpang bus naik di terminal. Bagi penumpang yang naik di jalan punwajib kantongi surat keterangan sehat. Jika tidak, mereka tidak bisa naik bus,’’terangnya.
Bagi pegawai negeri maupun swasta, karena adatugas ke Mataram atau di luar NTB. Selain mengantongi surat keterangan sehat, juga memegang surat tugasdari pimpinan dinas atau instansi tempatnya bekerja.
‘’Bagi penumpang bus AKAP, harus mengantongisurat keterangan sehat hasil rapid test,’’ bebernya.
Selain itu kata Kisman, jumlah penumpang bus dibatasi. Rata-rata 24 orang atau 70 persen dari total jumlah kursi yangada.
‘’Penumpang harus duduk berjarak. Kemudianwajib menggunakan masker,’’ terangnya.
Protokol kesehatan seperti itu diberlakukan secara ketat, baik oleh petugas di terminalmaupun pengurus perusahaan otobus (PO). Supaya tidak terjadi penularancovid-19, karena kelalaian pihak tertentu.
Hal senada diakui Korlap Terminal Dara, RidwanSE. Kata dia, protokol kesehatan diberlakukan secara ketat terhadap penumpangbus. Baik penumpang trayek Bima-Mataram, penumpang bus AKAP maupun penumpangangkutan pedesaan.
‘’Ini aturan untuk keselamatan kita bersama,’’katanya.
Ditanya, apa dengan pembatasan jumlahpenumpang bus, harga tiket dinaikkan?. Diakui, tidak ada kenaikan. Harga masih sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah bersamaOrganda.
Harga tiket bus Bima-Mataram Rp 250 ribu. SedangkanBima-Jakarta Rp 850 ribu.
‘’Untukbus besar trayek Bima-Mataram atau bus AKAP dengan kapasitas penumpang hingga 38 orang. Sekarang dibatasi, maksimal24 orang.
Untuk bus AKAP katanya, mulai beroperasi Rabu hari ini (17/6). PO yang sudah melaporakan jalan untuk taryek Bima-Jakarta baru dari Rasa Sayang. Armada lain, belum ada yangmelapor.
‘’Mulai hari ini (kemarin, Red) ada dua unitarmada bus PO Rasa Sayang yang jalan untuk trayek Bima-Jakarta,’’ sebutnya. (gun)