KOTA BIMA-Bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota, sekrang harus mengantongi surat keterangan sehat. Untuk wilayah NTB, cukup mengantongi surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Sedangkan untuk ke kota lain di luar NTB,
harus mengantongi surat keterangan sehat hasil rapid test. Surat keterangan
sehat itu berlaku bagi penumpang bus
Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) trayek Bima-Mataram, maupun Angkutan Kota
Antar Provinsi (AKAP).
‘’Untuk penumpang bus Bima-Matarm, cukup surat
keterangan sehat dari dokter atau puskesmas. Itu wajib dikantongi ketika naik
bus di Terminal Dara,’’ terang Kepala Terminal Dara, H Kisman pada media ini
kemarin.
Surat itu jelasnya, akan diperiksa dan distempel oleh petugas di
Terminal Dara. Kemudian di perjalanan, akan diperiksa dan distempel oleh
petugas di Tarano, Terminal Sumbawa maupun di penyeberangan Tano-Khayangan.
‘’Surat keterangan sehat itu wajib dikantongi
setiap penumpang. Pemilik armada bus pun ketat soal itu,’’ tandasnya.
Pengetatatan seperti itu kata H Kisman, untuk
menjaga jangan sampai terjadi penularan Covid-19. Kendati saat ini dalam
penerapan new normal.
‘’Tidak
semua penumpang bus naik di terminal. Bagi penumpang yang naik di jalan pun
wajib kantongi surat keterangan sehat. Jika tidak, mereka tidak bisa naik bus,’’
terangnya.
Bagi pegawai negeri maupun swasta, karena ada
tugas ke Mataram atau di luar NTB. Selain mengantongi surat keterangan sehat, juga memegang surat tugas
dari pimpinan dinas atau instansi tempatnya bekerja.
‘’Bagi penumpang bus AKAP, harus mengantongi
surat keterangan sehat hasil rapid test,’’ bebernya.
Selain itu kata Kisman, jumlah penumpang bus dibatasi. Rata-rata 24 orang atau 70 persen dari total jumlah kursi yang
ada.
‘’Penumpang harus duduk berjarak. Kemudian
wajib menggunakan masker,’’ terangnya.
Protokol
kesehatan seperti itu diberlakukan secara ketat, baik oleh petugas di terminal
maupun pengurus perusahaan otobus (PO). Supaya tidak terjadi penularan
covid-19, karena kelalaian pihak tertentu.
Hal senada diakui Korlap Terminal Dara, Ridwan
SE. Kata dia, protokol kesehatan diberlakukan secara ketat terhadap penumpang
bus. Baik penumpang trayek Bima-Mataram, penumpang bus AKAP maupun penumpang
angkutan pedesaan.
‘’Ini aturan untuk keselamatan kita bersama,’’
katanya.
Ditanya, apa dengan pembatasan jumlah
penumpang bus, harga tiket dinaikkan?. Diakui, tidak ada
kenaikan. Harga masih sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah bersama
Organda.
Harga tiket bus Bima-Mataram Rp 250 ribu. Sedangkan
Bima-Jakarta Rp 850 ribu.
‘’Untuk
bus besar trayek Bima-Mataram atau bus AKAP dengan kapasitas penumpang hingga 38 orang. Sekarang dibatasi, maksimal
24 orang.
Untuk bus AKAP katanya, mulai beroperasi Rabu hari ini (17/6). PO yang sudah melapor
akan jalan untuk taryek Bima-Jakarta baru dari Rasa Sayang. Armada lain, belum ada yang
melapor.
‘’Mulai hari ini (kemarin, Red) ada dua unit
armada bus PO Rasa Sayang yang jalan untuk trayek Bima-Jakarta,’’ sebutnya. (gun)