Miliki Senpi Rakitan, Warga Dompu Diancam Pasal Hukuman Mati - Bima News

Senin, 15 Juni 2020

Miliki Senpi Rakitan, Warga Dompu Diancam Pasal Hukuman Mati

DOMPU-AZ, pemuda asal Desa Karamat Kecamatan Kilo dibekuk anggota Polres Dompu, karena memiliki Senjata Api (Senpi) Rakitan tanpa izin, Senin sore (15/6). Pemuda 24 tahun itu ditangkap di sebuah warung kopi bersama rekannya di Kelurahan Monta, Kecamatan Woja.
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, selain mengamankan Senpi rakitan, polisi juga mengamankan dua butir peluru aktif  kaliber 5.56.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu,” jelas Hujaifah.
Penangkapan AZ kata dia, berawal dari informasi masyarakat. Karena saat berada di kedai kopi, AZ sempat membuka jaket yang dipakainya. 
“Saat membuka jaket, baju kaosnya ikut terangkat. Sehingga nampak gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya,” jelas Hujaifah.
Warga yang melihat, langsung melaporkan hal itu Kanit Resmob Polres Dompu Bripka Zainul Subhan. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan pada Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christofel.
“Setelah diselidiki, ternyata benar,” ujarnya.

Tak butuh waktu, sejumlah anggota langsung bergerak cepat mendatangi TKP. AZ dan rekannya yang saat itu sedang menikmati kopi tak berkutik saat disergap dan digeledah anggota.
“Saat itu juga, AZ dibawa ke Polres,” terang Hujaifah.
Atas perbuatannya AZ dijerat dengan Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki. Pasal 1 UU Drt No 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa senjata api, amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda