KOTA BIMA-Kementerian Perhubungan kembali memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Perpanjangan ini tertuang melaluiKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan MasaBerlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020, hingga 7 Juni2020. Sebelumnya,Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020.
Kepala Terminal Dara, HKisman mengatakan, jika mengacu pada Permenhub tersebut, bus Antar Kota AntarProvinsi (AKAP) mulai beroperasi tanggal 7 Juni mendatang. Tapi kepastiannya,masih menunggu perkembangan situasi dan kondisi dari pandemi Covid-19.
Sementara untuk angkutandesa (Angdes) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) selama ini tetapberoperasi. Kecuali Bus Bima-Mataram, tidakberoperasi karena penyeberangan Tano-Khayangan ditutup.
‘’Kita berharap situasidan kondisi semakin membaik. Sehingga bus penumpang bisa beroperasi kembali,’’harapnya ditemui di Terminal Dara, kemarin.
Andes dan AKDP yang beroperasisebutnya, seperti bus yang beroperasi diwilayah Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan Sumbawa.
‘’Untuk Bima-Sumbawa setiaphari lima jadwal, mulai pukul 07.00hingga 12.00 Wita. Sementara Bima-Dompu tiga jadwal,’’ sebut Kisman.
Kendati angkutan tersebutmasih beroperasi, armada bus yang jalan terbatas. Karena selama pandemi Covid-19 lalulintas warga juga berkurang.
‘’Selain ada pembatasanwarga untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Kalaupun bepergian, wargacenderung menggunakan kendaraan pribadi, karena lebih nyaman dan aman,’’gambarnya.
Selama bus angkutan beroperasi, pihaknya memberikanimbauan pada penumpang maupun supir untuk menerapkan protocol Covid-19. Sepertimencuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak duduk.
Namun hal itu tidak bisadikontrol secara penuh oleh pihak perhubungan. ‘’Selama bus ngetem di Terminalkita bisa pantau. Tapi, saat mereka dijalan, jelas ndak terkontrol. Kita kembalikan semua itu pada kesadaranmasing-masing,’’ tandasnya. (gun)