DOMPU-M Ali, korban kecelakaan asal Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat dinyatakan reaktif rapid test sebelum meninggal, Minggu malam (7/6). Jasad kakek 76 tahun itupun dikebumikan sesuai Protap Covid-19.
“Meski hasil Swabalmarhum (M Ali) belum keluar, tetapi dikebumikan sesuai Protap Covid-19, Senin(8/6),” terang PLT Kadis Kesehatan Dompu Maman SKM MMKes pada RadarTambora.
M Ali mengalami kecelakaanpada 15 Mei 2020 lalu. Kemudian dirawat ke RSUD Dompu selama beberapa harisebelum dinyatakan sembuh.
“Tanggal 23 M Alidipulangkan ke rumahnya,” kata Maman.
25 Mei, M Ali kembalisakit dan dirawat di Puskesmas Calabai. Ia mengeluhkan sesak nafas. Karenakondisinya semakin parah, ia kembali dirujuk ke RSUD Dompu.
“Setelah diperiksaalmarhum mengidap pneumonia dan dinyatakan reaktif rapid test,” sebutMaman.
Sebelumnya menghembuskannafas tekahir, sudah dilakukan pemeriksaan Swab. Hingga kini hasilnya belumdiketahui, apakah almarhum positif Covid-19 atau tidak.
“Karena statusnyaPasien Dalam Pengawasan (PDP), Alhamrhum dikebumikan sesuai Protap Covid-19dengan pengawasan polisi. Hal ini sempat diprotes keluarga korban, setelahdiberikan pemahaman akhirnya mereka terima,” pungkasnya. (jw)