Ini Penjelasan Pemerintah Kota Bima Tentang Penggunaan Dana Rehab Rekon - Bima News

Selasa, 23 Juni 2020

Ini Penjelasan Pemerintah Kota Bima Tentang Penggunaan Dana Rehab Rekon


KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima melalui Humas dan Protokol Kota Bima, menjelaskan tentang  penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir 2016 lalu Rp 166,997 miliar.





Dalam pers rilisnya,
Pemkot menyampaikan, tahun 2017 lalu, Kota Bima mendapat dana hibah rehabilitasi
dan rekonstruksi pasca bencana banjir dari pemerintah pusat senilai Rp 166,997
miliar. Bantuan hibah tersebut diberikan berdasarkan





dokumen Rencana Aksi
(Renaksi) pasca banjir yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima kepada BNPB dan
Menteri Keuangan RI.





Kabag Humas dan Protokol
Kota Bima, H Abdul Malik menjelaskan, sesuai prosedur anggaran ini digunakan
untuk penanggulangan masyarakat yang terdampak banjir pada akhir Desember 2016
lalu.





Penganggaran dana hibah
Rehab Rekon (RR) sampai dengan bulan Mei 2020, totalnya Rp. 166.997.000.000. Ini
dibagi menjadi dua yakni, dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) yang dananya
terpusat di BPKAD Kota Bima  berupa Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp. 102.234.000.000 yang terdiri dari:





1. Relokasi 1.025 unit
rumah dengan capai 441 unit 100% dan 151 unit 89,40 % total pagu dana sebesar
Rp. 70.725.000.





2. Pembangunan Insitu
terdiri dari : a. Rusak berat 341 unit rumah dengan pagu dana  Rp. 23.529.000.000. b. Rusak sedang 399 unit
rumah dengan pagu dana Rp. 7.980.000.000. Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok
masyarakat.





Sementara itu anggaran
yang berada di BPBD Kota Bima sebesar Rp. 64.763.000.000 terdiri dari :





(1) Belanja jasa konsultan
sebesar Rp.10.312.368.500. Terdiri dari : a) Konsultan manajemen Relokasi pagu
dana Rp. 3.758.177.500. b) Konsultan manajemen Insitu pagu dana 2.904.077.000.
c) Perencanaan teknis PSU perumahan pagu dana Rp.420.150.000. d) Perencanaan
Teknis Jembatan Padolo II pagu dana Rp. 196.297.000. e) Perencanaan Teknis
Jembatan Gantung Paruga pagu dana Rp. 34.050.000. f) Pengawasan PSU Jatibaru
pagu dana Rp. 96.957.000. g) Pengawasan PSU Oi Fo'o I pagu dana Rp 190.000.000.
h) Pengawasan PSU Oi Fo'o II pagu dana Rp. 328.950.000. i) Pengawasan Jembatan
Padolo II pagu dana Rp 147.000.000. j) Pengawasan jembatan gantung paruga pagu
dana Rp. 39.710.000.k) Konsultan Manajemen (KM) Relokasi-Lanjutan pagu dana Rp.
1.870.000.000. l) Perencanaan Teknis PSU Jatibaru (lanjutan) pagu dana Rp.
45.000.000. m) Perencanaan Teknis PSU Oi Fo'o 1 (lanjutan) dengan pagu dana Rp.
75.000.000. n) Perencanaan Teknis PSU Oi Fo'o 1 (Lanjutan) dengan pagu dana Rp.
75.000.000. o) Pengawasan Teknis PSU Jatibaru (lanjutan) pagu dana Rp.
32.000.000. p) Pengawasan Teknis PSU Oi Fo'o I (Lanjutan) pagu dana Rp 50.000.000.q)
Pengawasan Teknis PSU Oi Fo'o 2 (Lanjutan) pagu dana Rp. 50.000.000,-.





(2) Belanja Jasa
Konstruksi berupa kegiatan PSU Perumahan dengan rincian sebagai berikut :





I. pada tahun 2018 yakni
(a) Rekonstruksi Jembatan Padolo II pagu dana Rp. 16.921.651.240. (b)
Rekonstruksi Jembatan Gantung Paruga Rp. 1.688.888.450,-.





II. Pada tahun 2019 : (a)
Pembangunan Jalan lingkungan rumah jatibaru pagu dana Rp 1.360.988.017 sama
dengan nilai kontrak dan sudah di PHO. (b) Pengadaan Jaringan Air bersih dan
sanitasi perumahan jatibaru dengan pagu dana Rp 1.241.500.000 sama dengan nilai
kontrak dan sudah PHO. (c) Pengadaan listrik dan PJU perumahan Jatibaru pagu
dana sebesar Rp 615.837.178 dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp.
595.559.778. (d) Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Fo'o I dengan pagu
dana sebesar Rp 5.321.521.300 dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp.
3.883.400.000. (e) Pengadaan Jaringan Air bersih dan sanitasi perumahan oi fo'o
I dengan pagu dana Rp. 2.590.000.000,- sama dengan nilai kontrak dan telah terjadi
addendum waktu dan volume. (f) Pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Foo I
dengan pagu dana sebesar Rp 910.000.000 
dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 865.354.000. (g) Pembangunan
Jalan Lingkungan Perumahan Oi Fo'o II dengan pagu dana sebesar Rp
10.219.000.000  dan terjadi adendum kontrak
menjadi Rp. 5.266.600.000. (h) Pengadaan Jaringan Air Bersih dan Sanitasi
Perumahan Oi Foo II pagu dana sebesar Rp 3.360.000.000 dan terjadi adendum
kontrak menjadi Rp. 2.289.540.000. (i) Pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi
Foo II dengan pagu dana 1.985.000.000 dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp.
1.343.900.000.





III. Pada tahun 2020 ini
beberapa kegiatan untuk jasa konstruksi yang akan dilaksanakan diantaranya
sebagai berikut : (a) Pembangunan Gapura Jatibaru dengan pagu dana Rp. 300.000.000.
(b) Pembangunan Gapura Oi Fo'o 1 dengan pagu dana Rp. 300.000.000. (c)
Pembangunan Gapura Oi Fo'o 2 dengan pagu dana Rp. 300.000.000. (d) Pembangunan
Musholla Jatibaru dengan pagu dana Rp. 360.000.000. (e) Pembangunan masjid Oi
Fo'o 1 dengan pagu dana Rp. 750.000.000. (f) Pembangunan masjid Oi Fo'o 2 dengan
pagu dana Rp. 750.000.000. (g) perkuatan tebing jatibaru





dengan pagu dana Rp.
199.998.400. (h) Pembangunan bak resevoir Oi Fo'o 1 dengan pagu dana Rp.
375.000.000. (i) Pembangunan saluran pembuangan akhir perumahan oi fo'o 1
dengan pagu dana Rp. 1.002.600.000. (j) Pembangunan jalan lingkungan oi fo'o 2
(lanjutan) dengan pagu dana Rp. 2.016.665.915.





Dan terakhir yakni, item
(3) Belanja dukungan kegiatan sebesar Rp. 1.881.991.000. Ketiga point anggaran
inilah yang ada di BPBD dan masih akan berjalan hingga tahun 2020 ini
sebagaimana rincian yang disampaikan di atas.





Terjadinya adendum atas
beberapa kontrak dari pagu dana awal karena kekurangan lahan sehingga adendum
mengikuti ketersediaan lahan yang ada. Selain itu pula, terjadinya perubahan
adendum kontrak dikarenakan  adanya
perubahan volume pekerjaan dari rencana awal yang disesuaikan dengan kondisi
volume real di lapangan.





Sementara selisih nilai
antara pagu awal dengan nilai kontrak setelah diadendum masih terdapat di kas
daerah. (tin)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda