DOMPU-Kabupaten Dompu masih menjadi lahan empuk bagi peredaran narkoba. Terbukti, Rabu dini hari (17/6) dua warga Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu.
Kedua orang itu yakni, SA,44 tahun asal Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel dan HN, 46 tahun, warga Desa PaokMontong Kecamatan Masbagik.
Kedua pengedar narkobatersebut dibekuk di hotel Adiyaksa 2 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Wojasekitar pukul 04.00 Wita dinihari. Selain pelaku, juga diamankan narkoba jenissabu-sabu sebanyak 17 poket dengan berat 8,94 gram. Masing-masing 12 poketkecil dan 5 poket besar.
“Pelaku dan barangbukti sekarang sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Dompu,” jelas KasatReskrim Polres Dompu IPTU Tamrin SSos melalui PS Subbag Humas Polres DompuAIPTU Hujaifah.
Penangkapan dua pelakuasal Lotim tersebut, berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 03.30Wita. Dilaporkan, dua warga membawa narkoba saat ini menginap di salah satu kamar di hotel Adiyaksa 2.
Mendapat informasitersebut Tim langsung melakukan pengintaian untuk memastikankeberadaan pelaku. Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar.
Proses penangkapan duapelaku berlangsung mudah, karena pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Duapelaku langsung tak berkutik setelah disergap petugas. Terutama pelaku SA, yangsaat itu sedang menghisap sabu-sabu. Sedangkan HN, sedang tidur.
“Setelah ditangkap,para pelaku diminta menunjukan barang bawaannya,” katanya.
Dari hasil penggeledahan,ditemukan kotak rokok Sampoerna Mild berisi 17 poket sabu-sabu yang disimpan dibawah kasur. Barang haram tersebut sengaja disembunyikan pelaku untukmengelabui petugas.
Selain sabu-sabu, petugasjuga menyita uang sebesar Rp 1.434.000. Termasuk 1 buah alat hisap, satu buahtabung kaca berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, 1 buah klip kosong,tiga unit HP dan dua buah dompet. (jw)