DOMPU-Kabupaten Dompu masih menjadi lahan empuk bagi peredaran narkoba. Terbukti, Rabu dini hari (17/6) dua warga Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu.
Kedua orang itu yakni, SA,
44 tahun asal Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel dan HN, 46 tahun, warga Desa Paok
Montong Kecamatan Masbagik.
Kedua pengedar narkoba
tersebut dibekuk di hotel Adiyaksa 2 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja
sekitar pukul 04.00 Wita dinihari. Selain pelaku, juga diamankan narkoba jenis
sabu-sabu sebanyak 17 poket dengan berat 8,94 gram. Masing-masing 12 poket
kecil dan 5 poket besar.
"Pelaku dan barang
bukti sekarang sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Dompu," jelas Kasat
Reskrim Polres Dompu IPTU Tamrin SSos melalui PS Subbag Humas Polres Dompu
AIPTU Hujaifah.
Penangkapan dua pelaku
asal Lotim tersebut, berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 03.30
Wita. Dilaporkan, dua warga membawa narkoba saat ini
menginap di salah satu kamar di hotel Adiyaksa 2.
Mendapat informasi
tersebut Tim langsung melakukan pengintaian untuk memastikan
keberadaan pelaku. Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar.
Proses penangkapan dua
pelaku berlangsung mudah, karena pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Dua
pelaku langsung tak berkutik setelah disergap petugas. Terutama pelaku SA, yang
saat itu sedang menghisap sabu-sabu. Sedangkan HN, sedang tidur.
"Setelah ditangkap,
para pelaku diminta menunjukan barang bawaannya," katanya.
Dari hasil penggeledahan,
ditemukan kotak rokok Sampoerna Mild berisi 17 poket sabu-sabu yang disimpan di
bawah kasur. Barang haram tersebut sengaja disembunyikan pelaku untuk
mengelabui petugas.
Selain sabu-sabu, petugas
juga menyita uang sebesar Rp 1.434.000. Termasuk 1 buah alat hisap, satu buah
tabung kaca berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, 1 buah klip kosong,
tiga unit HP dan dua buah dompet. (jw)