KOTA BIMA-Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE memastikan masyarakat boleh menggelar salat Idul Fitri di tanah lapang. Termasuk, salat tarawih dan i’tikaf pada 10 hari terakhir ramadan sudah boleh dilakukan di masjid.
Perubahan itu merupakan hasil evaluasipelaksanaan PSBK yang digelar wali kota di halaman kantor Pemkot Bima, Minggu(17/5).
Berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa pasal dalam Perwali tentang PSBKyang diubah. Seperti, ketentuan pada bagian kedua dan pasal 6. Yang diubahmenjadi, selama pemberlakuan PSBK umat Islam diperbolehkan melaksanakan ibadahdi tempat ibadah sebagaimana biasa seperti salat 5 waktu, salat Jumat, salattaraweh, i’tikaf dan salat idul fitri dengan tetap melaksanakan Protap Covid-19
Dalam arahannya Wali Kota Bima menyampaikan,setelah pelaksanaan PSBK selama 7 hari perlu dilakukan beberapa perubahan dalamPerwali Nomor 24, tentang pedoman PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Apalagi saat ini di Kota Bima terjadipenurunan atau tidak ada peningkatan signifikan terkait Covid-19. Berdasarkandata empirik di lapangan kata dia, hingga saat ini pasien Covid-19 Kota Bimahanya satu orang dan tidak bertempattinggal di Kota Bima. Meski, data kependudukannya merupakan warga Kota Bima.
Begitu pula Pasien Dalam Pengawasan (PDP) danOrang Tanpa Gejala (OTG) nihil.Sementara itu sebut wali kota, Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terusmengalami trend penurunan.
Saat ini PPTG di Kota Bima sejumlah 317 orangdan ODP 7 orang. Data ini berdasarkan update per tanggal 16 Mei 2020 pukul14.00 Wita.
“Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untukmelakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24, di dalamnya juga berisipertimbangan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan Protap Covid-19,” ujarwali kota.
Perubahan lain dalam Perwali itu adalah padapasal 5 atau 3 huruf b. Diubah sehingga berbunyi, selama pemberlakuan PSBKsetiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physicaldistancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter pada saat di luar rumah.
Ada penambahan 2 ayat baru pada pasal 5, yaituayat dan ayat yang menegaskan bagimasyarakat yang datang dari daerah terpapar Covid-19, wajib melakukan isolasimandiri selama 14 hari dan melaporkan kedatangannya kepada ketua RT, RW danLurah setempat.
Pada ayat 9, Ketua RT dan Lurah sebagaimanadimaksud pada ayat 8, wajib melaporkan lebih lanjut kepada Dinas Kesehatan KotaBima.
Pada ayat 2 pasal 6, juga mengatur bagi keluargayang terpapar Covid-19 tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas ibadah ditempat beribadah masing-masing untuk seluruh pemeluk agama.
Kemudian, pada pasal 9 ditambah satu ayat baruyaitu ayat 3 yang mengatur para pelaku usaha. Bunyinya, khusus untuk warung danatau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf aangka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetapmenggunakan Protap Covid-19.
Ketentuan pasal 21 diubah sehingga berbunyi,selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penegak hukumdapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
Diakhir arahan, wali kota berharap agarevaluasi ini bisa dilaksanakan dan disosialisasikan dengan sebaik-baiknyasehingga masyarakat benar-benar paham. Beberapa Protap yang ditambahkan, denganmelihat realitas di lapangan dan dengan pertimbangan sosial dan ekonomimasyarakat Kota Bima. (tin)