Warga Kota Bima Dibolehkan Salat Ied di Lapangan - Bima News

Minggu, 17 Mei 2020

Warga Kota Bima Dibolehkan Salat Ied di Lapangan


KOTA BIMA-Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE memastikan masyarakat boleh menggelar salat Idul Fitri di tanah lapang. Termasuk, salat tarawih dan i'tikaf pada 10 hari terakhir ramadan sudah boleh dilakukan di masjid.





Perubahan itu merupakan hasil evaluasi
pelaksanaan PSBK yang digelar wali kota di halaman kantor Pemkot Bima, Minggu
(17/5).





Berdasarkan hasil evaluasi,  ada beberapa pasal dalam Perwali tentang PSBK
yang diubah. Seperti, ketentuan pada bagian kedua dan pasal 6. Yang diubah
menjadi, selama pemberlakuan PSBK umat Islam diperbolehkan melaksanakan ibadah
di tempat ibadah sebagaimana biasa seperti salat 5 waktu, salat Jumat, salat
taraweh, i’tikaf dan salat idul fitri dengan tetap melaksanakan Protap Covid-19





Dalam arahannya Wali Kota Bima menyampaikan,
setelah pelaksanaan PSBK selama 7 hari perlu dilakukan beberapa perubahan dalam
Perwali Nomor 24, tentang pedoman PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.





Apalagi saat ini di Kota Bima terjadi
penurunan atau tidak ada peningkatan signifikan terkait Covid-19. Berdasarkan
data empirik di lapangan kata dia, hingga saat ini pasien Covid-19 Kota Bima
hanya satu orang  dan tidak bertempat
tinggal di Kota Bima. Meski, data kependudukannya merupakan warga Kota Bima.





Begitu pula Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan
Orang Tanpa Gejala (OTG)  nihil.
Sementara itu sebut wali kota, Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala  (PPTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus
mengalami trend penurunan.





Saat ini PPTG di Kota Bima sejumlah 317 orang
dan ODP 7 orang. Data ini berdasarkan update per tanggal 16 Mei 2020 pukul
14.00 Wita.





“Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk
melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24, di dalamnya juga berisi
pertimbangan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan Protap Covid-19,” ujar
wali kota.





Perubahan lain dalam Perwali itu adalah pada
pasal 5 atau 3 huruf b. Diubah sehingga berbunyi, selama pemberlakuan PSBK
setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physical
distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter pada saat di luar rumah.





Ada penambahan 2 ayat baru pada pasal 5, yaitu
ayat  dan ayat yang menegaskan bagi
masyarakat yang datang dari daerah terpapar Covid-19, wajib melakukan isolasi
mandiri selama 14 hari dan melaporkan kedatangannya kepada ketua RT, RW dan
Lurah setempat.





Pada ayat 9, Ketua RT dan Lurah sebagaimana
dimaksud pada ayat 8, wajib melaporkan lebih lanjut kepada Dinas Kesehatan Kota
Bima.





Pada ayat 2 pasal 6, juga mengatur bagi keluarga
yang terpapar Covid-19 tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas ibadah di
tempat beribadah masing-masing untuk seluruh pemeluk agama.





Kemudian, pada pasal 9 ditambah satu ayat baru
yaitu ayat 3 yang mengatur para pelaku usaha. Bunyinya, khusus untuk warung dan
atau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a
angka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetap
menggunakan Protap Covid-19.





Ketentuan pasal 21 diubah sehingga berbunyi,
selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penegak hukum
dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan





Diakhir arahan, wali kota berharap agar
evaluasi ini bisa dilaksanakan dan disosialisasikan dengan sebaik-baiknya
sehingga masyarakat benar-benar paham. Beberapa Protap yang ditambahkan, dengan
melihat realitas di lapangan dan dengan pertimbangan sosial dan ekonomi
masyarakat Kota Bima. (tin)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda