KOTA BIMA-Status kewaspadaan terhadap Covid-19 di Kota Bima semakin ditingkatkan.
Pemerintah Kota Bima memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).
Penerapan PSBK ini, mulai tanggal 7 Mei 2020. Itu artinya, satu hari lagi PSBK akan diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Bima. Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, H Abdul Malik kepada wartawan usai Rapat Forkompinda Kota Bima di Aula Kantor Pemkot, Senin (4/5).
Malik mengatakan, penerapan PSBK sebagailangkah cepat dan tegas Pemerintah Kota Bima menyikapi semakin banyaknya kasuspositif Covid-19 di NTB saat ini.
Dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Bima, WakilWali Kota Bima, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri danKepala Kejari Bima ini menghasilkan sejumlah point penting dalam penanganan Covid-19di Kota Bima.
Diantaranya, penerapan PSBK untuk menghambatpenyebaran Covid-19. Nantinya, penerapan PSBK akan dibuatkan dalam bentuk SuratKeputusan Bersama seluruh jajaran pimpinan.
Malik mengaku, pihaknya masih merinci secaradetail apa saja yang akan diterapkan selama PSBK berlaku di Kota Bima.
Namun dipastikan, pintu masuk dan keluar padasatu kelurahan hanya boleh dibuka maksimal dua saja. Ini dilakukan, untukmemperketat arus mobilisasi warga. Pengontrolan terhadap jumlah PPTG dan OTG,pendataannya pun akan berbasis kelurahan.
“Jika memungkinkan pintu masuknya hanyasatu untuk satu kelurahan, maka akan dibuka satu pintu saja untuk keluar masukkelurahan tersebut,” jelas Malik.
Perlakuan khusus, juga untuk lingkungan yangletaknya jauh dari pusat kelurahan. Lingkungan yang terpisah agak berjauhandengan pusat kelurahan, akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan(PSBL).
Masyarakat, akan membuat portal pintu keluar dan masuk lingkungan dengan protap Covid-19. “Ini bukan lebay, tapi ini bentuk pemerintah melindungi masyarakatnya,” tegas Malik. (tin)