KOTA BIMA-Status kewaspadaan terhadap Covid-19 di Kota Bima semakin ditingkatkan.
Pemerintah Kota Bima memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).
Penerapan PSBK ini, mulai tanggal 7 Mei 2020. Itu artinya, satu hari lagi PSBK akan diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Bima. Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, H Abdul Malik kepada wartawan usai Rapat Forkompinda Kota Bima di Aula Kantor Pemkot, Senin (4/5).
Malik mengatakan, penerapan PSBK sebagai
langkah cepat dan tegas Pemerintah Kota Bima menyikapi semakin banyaknya kasus
positif Covid-19 di NTB saat ini.
Dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Bima, Wakil
Wali Kota Bima, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri dan
Kepala Kejari Bima ini menghasilkan sejumlah point penting dalam penanganan Covid-19
di Kota Bima.
Diantaranya, penerapan PSBK untuk menghambat
penyebaran Covid-19. Nantinya, penerapan PSBK akan dibuatkan dalam bentuk Surat
Keputusan Bersama seluruh jajaran pimpinan.
Malik mengaku, pihaknya masih merinci secara
detail apa saja yang akan diterapkan selama PSBK berlaku di Kota Bima.
Namun dipastikan, pintu masuk dan keluar pada
satu kelurahan hanya boleh dibuka maksimal dua saja. Ini dilakukan, untuk
memperketat arus mobilisasi warga. Pengontrolan terhadap jumlah PPTG dan OTG,
pendataannya pun akan berbasis kelurahan.
"Jika memungkinkan pintu masuknya hanya
satu untuk satu kelurahan, maka akan dibuka satu pintu saja untuk keluar masuk
kelurahan tersebut," jelas Malik.
Perlakuan khusus, juga untuk lingkungan yang
letaknya jauh dari pusat kelurahan. Lingkungan yang terpisah agak berjauhan
dengan pusat kelurahan, akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan
(PSBL).
Masyarakat, akan membuat portal pintu keluar dan masuk lingkungan dengan protap Covid-19. "Ini bukan lebay, tapi ini bentuk pemerintah melindungi masyarakatnya," tegas Malik. (tin)