BIMA-Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 Hijiriyah, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE mengimbau masyarakat Kabupaten Bima untuk taati SK Gubernur NTB. Tidak melaksanakan salat Ied di lapangan, tidak melaksanakan takbir keliling dan lain-lain.
‘’Takbir di masjid cukupdilakukan pengurus dan takmir masjid.Tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, terutama di wilayah yangterdapat warga terpapar Covid-19,’’ujarBupati melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M ChandraKusuma Ap.
Keputusan Gubernur NTB Nomor003.2-504 Tahun 2020, tentang penetapan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, sebagailangkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di NTB. Bupati kataChandra mengharapkan dukungan warga untuk mengurangi potensi penularan Covid-19antar orang.
‘’Masyarakat tetap bersabar menghadapi Pandemi Covid-19.Tetap patuhi protokol kesehatan dengan memakaimasker, mencuci tangan dengan sabun dan selalu menjaga jarak,’’ harapnya.
Disadari, Ramadan tahunini berlangsung dalam bayang-bayangpenyebaran virus Covid-19. Praktis,membatasi aktivitas untuk melaksanakan salat berjamaah, bersilaturahim danlain-lain.
Kondisi itu harapnya,tidak mengendurkan semangat untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan amalsaleh. Termasuk mampu mengendalikan diri pada hal-hal yang merugikan dirisendiri maupun orang lain. (ProKom/edit-gun)