BIMA-Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 Hijiriyah, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE mengimbau masyarakat Kabupaten Bima untuk taati SK Gubernur NTB. Tidak melaksanakan salat Ied di lapangan, tidak melaksanakan takbir keliling dan lain-lain.
‘’Takbir di masjid cukup
dilakukan pengurus dan takmir masjid.
Tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, terutama di wilayah yang
terdapat warga terpapar Covid-19,’’ujar
Bupati melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra
Kusuma Ap.
Keputusan Gubernur NTB Nomor
003.2-504 Tahun 2020, tentang penetapan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, sebagai
langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di NTB. Bupati kata
Chandra mengharapkan dukungan warga untuk mengurangi potensi penularan Covid-19
antar orang.
‘’Masyarakat tetap bersabar menghadapi Pandemi Covid-19.
Tetap patuhi protokol kesehatan dengan memakai
masker, mencuci tangan dengan sabun dan selalu menjaga jarak,’’ harapnya.
Disadari, Ramadan tahun
ini berlangsung dalam bayang-bayang
penyebaran virus Covid-19. Praktis,
membatasi aktivitas untuk melaksanakan salat berjamaah, bersilaturahim dan
lain-lain.
Kondisi itu harapnya,
tidak mengendurkan semangat untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan amal
saleh. Termasuk mampu mengendalikan diri pada hal-hal yang merugikan diri
sendiri maupun orang lain. (ProKom/edit-gun)