KOTA BIMA-Jumat (8/5) pukul 13.30 wita, Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) ditetapkan untuk seluruh kelurahan di Kota Bima.
Penetapan ini, disampaikan langsung oleh Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE di aula Pemkot Bima.
Penetapan PSBK, dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.
PSBK akan diterapkan selama dua pekan atau 14 hari ke depan. Nantinya, tim akan mengevaluasi apakah PSBK dilanjutkan atau tidak.
PSBK akan mulai diberlakukan Senin (11/5) mendatang. Waktu dua hari sejak penetapan dilakukan, akan digunakan untuk sosialisasi dan persiapan ditingkat kelurahan.
"Pemkot menerapkan PSBK, titik beratnya adalah di kelurahan. Artinya, peran Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT dan RW yang sangat diperlukan," kata Ketua Tim Gugus yang juga Wali Kota Bima ini.
Ada beberapa pasal dalam Perwali, yang menegaskan pembatasan di tingkat kelurahan. Seperti pada Pasal 6 tentang keagamaan. Pada ayat 1 mengatur, selama pemberlakuan PSBK dilakukan pemberhentian penghimpunan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan. Kecuali, untuk shalat fardu.
Sedangkan untuk aktivitas lainnya, dilakukan di rumah masing-masing.
Pada pasal berikutnya dimuat, bahwa selama pembatasan kegiatan di tempat ibadah dan tempat umum atau fasilitas umum dilakukan, harus disosialisasikan oleh lurah dan jajarannya. Sosialisasi bisa berupa pemasangan spanduk, portal dan pembangunan pos kamling.
Dalam Perwali PSBK ini juga mengatur, satu kelurahan hanya boleh membuka dua pintu keluar masuk sebagai akses jalan warga atau sesuai dengan kondisi wilayah kelurahan. (tin)