KOTABIMA-Pemerintah Kota Bima melarang seluruh masyarakat Kota Bima melaksanakanibadah salat ied di tanah lapang (halaman kantor, lapangan bola, halaman sekolah dan sebagainya).
Ketegasanini disampaikan Pemerintah Kota Bima, melalui siaran pers, Sabtu (23/5).
Larangan tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari bahaya penyebaranwabah Covid-19. Umat Islam di Kota Bima diarahkan untuk melaksanakan salat Idul fitri di rumah atau di masjid di sekitar lingkungan yang ada di wilayah kelurahanmasing-masing.
Selainitu, Pemerintah Kota Bima mengimbau masyarakat agar menggunakan masker saat salatIdul Fitri dan menjaga jaraksatu sama lain.
Diarahkanpula, agar tidak berpelukan dan berjabat tangan usai pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini dimaksudkanuntuk menjaga umat muslim, jangan sampai ada yang terpapar Covid-19 yang dapat membahayakan diri sendiri maupun oranglain.
Sementaraitu, bagi masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan PelakuPerjalanan Tanpa Gejala (PPTG) diarahkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja.
Bagimasyarakat yang tidak patuh dan tidak melaksanakan apa yang telah dianjurkanoleh Pemerintah Kota Bima dengan tetap melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, akan dilakukan tindakantegas. (tin)